Medan, TRIBRATA TV
Pemandangan arus lalu lintas kendaraan dikawasan Padang Bulan khususnya sepanjang Jalan Jamin Ginting, Kota Medan setiap hari kerap memperlihatkan kamacetan padat terutama pada jam-jam sibuk aktivitas masyarakat.
Hasil pantauan TRIBRATA TV, Selasa (17/3/2026) siang di Simpang Pos, penyebab terjadinya kemacetan dkawasan itu ternyata tak lain tak bukan karena aktifnya kembali loket-loket atau pool bus yang dianggap liar di wilayah tersebut.
Kondisi itupun menjadi sorotan publik pasca sebelumnya Pemkot Medan di masa Wali Kota Medan Bobby Nasution, ketika itu berupaya mengatasi kemacetan lalu lintas parah di wilayah ini dengan menertibkan semua Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang dianggap menjadi biang kerok kemacetan dilokasi.
Penertiban dilakukan untuk penataan kota yang lebih baik guna mengurai kemacetan yang kerab dikeluhkan warga Kota Medan pada umumnya. Namun, di rezim saat ini justru kawasan itu kembali macet amburadul lantaran loket dan pool bus kembali operasi.
Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan menetapkan aturan dan memindahkan loket dan pool bus ke Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan pada bulan Juli 2024 lalu.
Ironisnya, penertiban angkutan umum tersebut hanya bersifat sementara saja, penertiban yang diinisiasi oleh Bobby Nasution yang kini telah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara itu hanya mampu bertahan selama dua tahun saja.
Beroperasinya kembali sejumlah loket bus dikawasan Padang Bulan sekitarnya telah memantik ragam tanya dikalangan publik serta dianggap telah mengabaikan UU LLAJ dan Perda Kota Medan No 9 Tahun 2016 dan Perwal Kota Medan No 61 tahun 2018 tentang penertiban sejumlah Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Lanjut, sejumlah angkutan mini bus yang sebelumnya dipindah ke kawasan Simpang Selayang hingga ke Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan di era Kadishub Iswar Lubis telah beralih dan kembali beroperasi di kawasan Padang Bulan di era kepemimpinan Plt Kadishub Kota Medan, Suriono.
Loket-loket dan pool bus yang sebelumnya beroperasi di Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan tampak sepi, lengang serta gerbang loket-loket yang dulunya ramai telah tertutup rapat.
Seorang masyarakat yang enggan menyebut namanya mengatakan kembalinya pengelola loket dan pool bus AKDP ke wilayah semula di Padang Bulan, diakui setelah mendapat restu atau izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
”Sudah kembali bus bus yang dari Lau Cih balik lagi ke Padang Bulan. Sudah diberikan izin oleh Dinas terkait l,” ucap warga.
Ditempat yang sama, warga bermarga Sianipar mengatakan ia sempat mendatangi loket bus Sampri yang berada di Kelurahan Lau Cih dan ternyata loketnya sudah kembali ke Simpang Pos, Padang Bulan.
”Saya juga baru tau ini, katanya loket Sampri Lau Cih sudah pindah ke Padang Bulan ini makanya saya kemari,” ujar Sianipar.
Tidak diketahui pasti mengenai alasan pemberian izin operasional loket-loket dan pool bus tersebut kembali beroperasi ke Padang Bulan.
Kebijakan eks Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang penataan Kota Medan yang lebih baik, bertolak belakang dengan kebijakan Wali Kota sekarang Rico Tri Putra Bayu Waas. Terbukti penataan Kota Medan yang dilakukan mengacu kepada Perda Kota Medan tersebut hanya pajangan saja.
Dikonfirmasi hal ini kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Suriono, akan tetapi masih enggan memberikan tanggapan kepada wartawan.
Diketahui, pada bulan Juli-Agustus 2024 silam kebijakan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan di bawah Wali Kota Bobby Nasution melakukan pembenahan terhadap loket bus disejumlah titik di Kota Medan, penertiban ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang sering dikeluhkan masyarakat.
Bobby dalam kunjungannya saat itu menegaskan kawasan Simpang Pos harus bebas dari pool maupun loket Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang sering menjadi sumber kemacetan.
Meskipun sejumlah pelaku usaha Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) melakukan perlawan kepada Wali Kota Bobby Nasution saat itu yang melakukan penertiban loket dan pool bus di kawasan Simpang Pos, Padang Bulan penertibannya dianggap berhasil mengurai kemacetan.
Saat itu, sejumlah masyarakat asal Berastagi yang merantau ke Kota Medan mengaku tidak setuju kebijakan tempat naik dan turunkan penumpang seluruh Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Jalan Jamin Ginting dipindahkan ke Terminal Pinang Baris.
Menurut sejumlah warga, Bus AKDP dengan tujuan kota Berastagi tidak pernah mengetem lama-lama di jalan Jamin Ginting. Selain itu, bukan bus AKDP yang menyebabkan jalan Jamin Ginting macet. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








