Takalar, TRIBRATA TV
Di tengah semarak bulan suci Ramadan, senyum kebahagiaan terpancar dari wajah 25 keluarga di Desa Biring Kassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Mereka menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Triwulan I Tahun 2025 yang disalurkan oleh pemerintah desa pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Acara penyaluran yang berlangsung di Kantor Desa Biring Kassi ini dihadiri oleh Kepala Desa Biring Kassi, H. Murdalin Denta, S.Pd., M.M., Sekretaris Kecamatan Galesong Utara, Pendamping Lokal Desa, perangkat desa, kepala dusun, serta warga penerima manfaat. Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti acara tersebut.
“Bantuan ini sangat berarti bagi kami, terutama di bulan Ramadan ini. Banyak kebutuhan pokok yang harus dipenuhi, dan bantuan ini sangat membantu meringankan beban kami,” ujar Ibu Dg Te’ne salah satu penerima bantuan, BLT ini sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Kepala Desa Biring Kassi, H. Murdalin Denta, S.Pd., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap warga yang terdampak kondisi ekonomi yang sulit. “Kami berharap BLT ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Gunakanlah bantuan ini sebaik mungkin untuk membeli kebutuhan pokok, terutama di bulan Ramadan ini,” ujarnya.
Sebanyak 25 KPM menerima bantuan dengan nominal Rp900.000 untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025. Proses penyaluran dilakukan secara transparan dan tertib, sesuai dengan data yang telah diverifikasi sebelumnya.
Desa Biring Kassi merupakan salah satu desa di Kecamatan Galesong Utara yang mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani dan nelayan. Kondisi ekonomi warga seringkali tidak stabil, terutama saat musim paceklik atau cuaca buruk. Bantuan BLT ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi warga dan meningkatkan kesejahteraan mereka. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









