Muba, TRIBRATA TV
Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai tancap gas melakukan penertiban.
Langkah ini diambil demi memastikan umat Muslim di Muba dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, nyaman, dan tenang.
Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri menegaskan mulai Februari hingga akhir Maret 2026, pengawasan terhadap tempat hiburan dan penginapan akan diperketat. Tidak main-main, lokasi yang terindikasi menjadi tempat prostitusi atau menjual minuman beralkohol akan dijatuhi sanksi berat.
“Khusus untuk tempat hiburan yang kedapatan menjual minuman beralkohol atau berpotensi menjadi tempat asusila, akan kami tutup secara permanen,” tegas Erdian saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
Lantas, bagaimana dengan aturan operasional usaha lainnya? Berikut adalah poin penting yang wajib dipatuhi para pelaku usaha di Musi Banyuasin:
Pertama, Rumah Makan & Cafe: Diperbolehkan buka, namun aktivitas operasional baru boleh dimulai pada pukul 16:00 WIB. Selain itu, pemilik usaha wajib memasang tirai atau tabir penutup agar aktivitas makan-minum tidak terlihat langsung dari luar.
Kedua, Tempat Hiburan: Karaoke, cafe, panti refleksi, dan sejenisnya wajib menghentikan total kegiatannya mulai 12 Februari hingga 28 Maret 2026.
Dan yang ketiga, Dasar Aturan: Penertiban ini berpegang teguh pada Perda Nomor 13 Tahun 2005 tentang Larangan Maksiat serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.
Erdian mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk saling menghormati dan bekerja sama dalam menjaga ketenteraman wilayah.
Bagi siapa pun yang nekat melanggar, Satpol PP tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Mari kita jaga kesucian bulan Ramadhan dengan semangat toleransi dan ketertiban. (Anto & Herman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









