Jakarta, TRIBRATA TV
Sejumlah kepala desa menolak pemangkasan Dana Desa tahun 2026 sebesar 58,03% atau Rp34,57 triliun yang dialokasikan “untuk mendukung” program jagoan Presiden Prabowo Subianto yaitu Koperasi Desa Merah Putih.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya rata-rata setiap desa menerima Rp1 miliar, maka setelah dipotong nominalnya menjadi Rp200 juta-Rp300 juta saja.
Kepala Desa Senggigi yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Nusa Tenggara Barat, Mastur, mengatakan dengan anggaran sebesar itu pembangunan infrastruktur jalan di desanya sudah pasti terhenti.
“Dengan anggaran Rp360 juta hanya bisa fokus di bidang kesehatan. Kalau untuk infrastruktur enggak bisa. Bagaimana cara kami mau bangun infrastruktur dengan dana segitu?” cetusnya.
Di media sosial beredar video warga di sejumlah daerah menolak pendirian Koperasi Merah Putih di atas lahan lapangan sepak bola.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang diklaim bertujuan menggerakkan ekonomi desa, tidak dapat menggantikan fungsi dana desa.
Apalagi, menurutnya, koperasi ini didirikan secara top-down “sehingga memerlukan waktu untuk matang”.
“Koperasi bergerak di sektor perdagangan, tapi koperasi tidak bisa membangun irigasi, memperbaiki saluran air, atau membangun jalan kampung,” ujarnya.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyebut dana desa tidak dikurangi, melainkan mengalami perubahan dalam manajemen pemanfaatan dan pengelolaan.
Tujuannya, kata dia, agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada penguatan ekonomi desa.
Salah satu bentuk perubahan itu, hadirnya Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi program strategis pemerintah pusat. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








