Merangin, TRIBRATA TV
108 Guru Kontrak Taman Kanak Kanak (TK) yang tersebar di Kabupaten Merangin, Jambi, Rabu (17/12/2025) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Merangin.
Unjuk rasa ini dilatar belakangi terkait gaji para guru kontrak yang sudah 9 bulan belum dibayar Pemkab Merangin, padahal pada peringatan Hari Guru mereka sudah pernah melakukan audiensi dengan Pemkab Merangin melalui Asisten 1.
“Hari ini kami menuntut gaji kami yang sudah sembilan belum dibayarkan Pemkab Merangin, padahal bulan kemaren kami sudah melakukan audiensi dengan wakil rakyat dan Diknasbud”, ujar salah satu guru kontrak TK.
Dijelaskannya dalam audiensi bulan lalu, dihadapan Anggota DPRD Merangin Pemkab Merangin melalui Diknasbud menyatakan gaji para guru kontrak tersebut sudah dianggarkan dan dananya sudah ada.
“Hanya tinggal menunggu tanda tangan Bupati M.Syukur untuk mencairkan dana tersebut, namun hingga sekarang gaji kami belum juga terealisasi,” katanya.
Menurutnya, alasan Pemkab Merangin tidak membayar gaji guru kontrak tersebut dikarenakan pada bulan Mei 2025 Pemkab Merangin sudah melayangkan surat edaran pemutusan guru kontrak. Namun surat menurut para guru kontrak TK ini tidak pernah menerima surat edaran tersebut.
“Surat edaran tersebut tidak pernah kami terima, baik Kepala sekolah maupun secara pribadi kepada kami, kalau ada pemutusan kontrak silakan Pemkab Merangin ataupun Diknasbud Merangin dan juga kami pinta kepada pihak Pemkab Merangin tutup sekolah TK tempat kami mengajar anak anak, untuk apalagi sekolah TK tersebut dibuka kalau gurunya tidak ada, kasihan anak anak ” tutup guru kontrak TK ini.
Sementara itu Sekda Merangin Zulhifni saat dibincangi Media ini setelah selesai audiensi dengan utusan para guru kontrak menyatakan bahwa akan mencari regulasinya, menunggu keputusan Bupati Merangin M Syukur sehingga pembayaran gaji guru kontrak tersebut tidak salah dari penganggaran.
“Nanti kita cari regulasinya menunggu keputusan Pak Bupati, jangan sampai salah nantinya, gaji kita bayarkan jangan sampai timbul temuan BPK, karena pada bulan April sudah ada regulasi guru kontrak tidak boleh lagi dipertahankan dan gaji guru kontrak tidak boleh dianggarkan” ujar Zulhifni. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









