Palembang, TRIBRATA TV
Gerak cepat Reskrim Polsek Kalidoni Palembang merespon pengaduan warga dengan menangkap Syaiful Anwar (47) warga Jalan Mayor Zen No 01 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang. Pelaku diamankan karena perbuatannya membawa sajam dan meminta uang secara paksa.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario P.P, menjelaskan, pihaknya menerima laporan tentang seorang laki-laki yang membawa sajam yang meminta uang secara paksa kepada masyarakat di Kantor Pos Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Kamis (17/11/2022).
“Mendapat laporan tersebut, anggota piket SPKT, Opsnal Reskrim, dan Intel Polsek Kalidoni langsung bergerak cepat menuju ke lokasi,” ujarnya.
“Saat tiba di lokasi kejadian, tersangka Syaiful langsung mengacungkan senjata tajamnya ke arah anggota, Bripka Hendri Wansi dan Bripka Defrianto segera bertindak untuk menangkap pelaku tersebut,” tambahnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan sehingga Bripka Deprianto mengalami luka gores akibat senjata tajam pelaku.
“Anggota Reskrim Bripka Defrianto mengalami luka gores di jari telunjuk kanan, dan jari jempol kanan, dan luka gores di kening depan mengalami bengkak,” terang Kapolsek.
“Saat ini pelaku Syaiful sudah diamankan di Mako Polsek Kalidoni untuk dilakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan,” ujar Dwi.
“Untuk sementara pelaku akan kita kenakan UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tutupnya.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









