Ambon, TRIBRATA TV
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres/ta jajaran resmi mengumumkan dimulainya Operasi Zebra Salawaku 2025, yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan jalan raya, serta meningkatkan disiplin masyarakat menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah, menjelaskan bahwa Operasi Zebra merupakan tahapan penting dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat di penghujung tahun.
“Operasi Zebra Salawaku 2025 menjadi langkah awal untuk menyiapkan kondisi tertib di jalan raya, sekaligus mengedukasi masyarakat agar disiplin berlalu lintas menjelang libur panjang Nataru,” ungkap Rositah.
Latpraops: Samakan Persepsi, Matangkan Kesiapan Personel
Sebelum pelaksanaan operasi, Ditlantas Polda Maluku bersama Satlantas jajaran telah menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) pada 13 November 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi, mematangkan strategi, serta memastikan kesiapan petugas dalam melaksanakan operasi di lapangan.
“Setiap personel harus memahami tugas dan tanggung jawabnya. Dengan persiapan yang baik, operasi dapat berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai rencana,” ujar Rositah.
Latpraops juga bertujuan memperkuat koordinasi antarpetugas sehingga pelaksanaan Operasi Zebra dapat berlangsung lebih efektif dan tepat sasaran.
Pendekatan Humanis dan Edukatif
Dalam pelaksanaannya, Operasi Zebra Salawaku 2025 mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Polisi tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan raya. Selain penindakan, operasi ini juga berfokus pada edukasi keselamatan,” tegas Rositah.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian dari upaya melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Fokus pada Sarana, Prasarana, dan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Operasi ini juga akan memperhatikan kondisi sarana dan prasarana jalan, kelayakan kendaraan, serta faktor-faktor lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Polda Maluku akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh fasilitas pendukung keselamatan berada dalam kondisi baik menjelang musim libur panjang.
“Operasi Zebra bukan hanya soal penindakan, tetapi lebih mengutamakan edukasi dan pencegahan. Ini adalah bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat,” lanjut Rositah.
Tujuan Jangka Panjang: Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas
Polda Maluku berharap pelaksanaan Operasi Zebra Salawaku 2025 tidak hanya berdampak pada penurunan pelanggaran selama periode operasi, tetapi juga dapat membangun budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan.
“Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa kepatuhan berlalu lintas menyelamatkan nyawa,” ujar Rositah.
Selain itu, Operasi Zebra Salawaku 2025 juga menjadi bagian dari persiapan menuju Operasi Lilin, operasi pengamanan besar yang digelar menjelang Natal dan Tahun Baru.
Imbauan untuk Masyarakat
Di akhir keterangannya, Polda Maluku mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami menghimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan adalah prioritas utama,” tutup Kabid Humas Polda Maluku.
Dengan digelarnya Operasi Zebra Salawaku 2025, Polda Maluku berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara maksimal. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









