Ambon, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan pornografi anak lintas kabupaten. Pelaku berinisial H.R alias Hengky diamankan di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, setelah melalui penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam konferensi pers Kamis (19/12/2025) pukul 16.00 WIT, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk menjerat korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Pelaku menggunakan akun palsu untuk mendekati korban dan membangun relasi seolah-olah berpacaran, meskipun korban tidak pernah mengenal identitas pelaku dan tidak pernah bertemu secara langsung. Dalam komunikasi tersebut, pelaku melakukan panggilan video dan secara manipulatif meminta korban membuka busana. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar dan mengambil tangkapan layar sehingga memperoleh konten bermuatan pornografi.
Setelah menguasai konten tersebut, pelaku diduga melakukan pemerasan dan ancaman, termasuk memaksa korban untuk bertemu. Ketika korban menolak, pelaku menyebarkan dan memviralkan konten pribadi korban melalui sejumlah akun media sosial.
Penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya lebih dari satu korban, serta dugaan terjadinya kekerasan seksual secara langsung terhadap korban lain. Seluruh temuan tersebut masih terus didalami.
Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku di Kota Dobo, KBO Satreskrim Ipda Andrew Souhoka, S.H., M.H., bersama tim penyidik PPA melakukan pengejaran melalui jalur laut. Pelaku berhasil diamankan pada 17 Desember 2025 dan dibawa ke Langgur untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau
Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,
dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Maluku Tenggara dalam melindungi anak dari kejahatan seksual berbasis digital. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak di ruang digital.
“Peran orang tua sangat penting dalam mendampingi dan mengedukasi anak agar terhindar dari kejahatan siber dan predator seksual,” tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Polres Maluku Tenggara dalam menangani kejahatan siber terhadap kelompok rentan, serta menjadi pengingat bahwa literasi digital, pengawasan keluarga, dan keberanian melapor adalah kunci utama memutus mata rantai pornografi anak. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









