Palembang, TRIBRATA TV
Jajaran anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang berhasil mengamankan 2 dari 4 pelaku yang terlibat upaya pembobolan brankas Indomaret di Simpang Celentang.
Keduanya adalah Mardiansyah (29) warga Jalan Gotong Royong dan Yuliantardi (56) warga Jalan Dempo Raya Kecamatan Sako Palembang.
Sedangkan rekan mereka berinisial HG masih buron (DPO) dan satu orang lagi yakni Randi kini menjalani penahanan di Polsek Sako.
Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario didampingi Kanit Reskrim Ipda Mustaufik mengungkapkan kedua pelaku ditangkap karena mencoba membobol brankas Indomaret di Simpang Celentang.
“Kedua pelaku mencoba membobol brankas Indomaret di Simpang Celentang dengan gas tiga kilogram dan mesin las,” ungkapnya, di Polsek Sako, Selasa (16/08/2022).
Saat sedang mengelas aksi tersebut diketahui oleh warga sekitar.
“Saat sedang mengelas brankas toko, tiba-tiba alarm yang dipasang berbunyi. Jadi mereka cepat-cepat kabur dan meninggalkan barang bukti di TKP,” ujarnya.
Namun, perbuatan mereka nyatanya terekam seluruhnya oleh kamera CCTV dan menjadi alat bukti bagi polisi.
“Kami melakukan pencarian dan berhasil menangkap dua pelaku yang berada di kontrakan masing-masing, sedangkan satu pelaku HG masih dalam daftar pencarian orang, dan satu pelaku Randi sudah ditahan di Polsek Sako,” jelasnya.
Sementara pelaku Mardiansyah mengaku, dirinya dan Yuliantardi hanya bertugas untuk mengantar HG dan Randi yang saat itu meminta untuk diantarkan ke Indomaret di kawasan Simpang Celentang.
“Saya tidak tahu kalau mau diajak maling,” ujarnya.
Dia mengungkap, orang yang mengajak mereka adalah HG (DPO) yang sama-sama berasal dari Kabupaten Lahat.
“Karena dia orang satu kampung jadi kami tidak mikir jahat. Kami percaya saja waktu dia minta antar,” ungkapnya.
Dengan menggunakan dua sepeda motor, Mardiansyah, Yuliantardi, HG dan Randi lalu berboncengan menuju ke Indomaret Simpang Celentang Kecamatan Kalidoni Palembang, Jumat (3/8/2022) sekitar pukul 01.50 WIB.
Mereka juga membawa alat yang digunakan untuk membobol brangkas di Indomaret tersebut yakni tabung gas 3 kilogram serta 1 set alat las.
Saat diminta memperagakan cara kerjanya, baik Mardiansyah maupun Yuliantardi sama-sama mengaku tidak tahu.
“Karena kami baru sekali mengantar mereka terus juga kami tidak masuk ke dalam (Indomaret), jadinya kami tidak tahu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









