Sitaro, TRIBRATA TV
Menanggapi kritikan tengah di media sosial terkait pembagian dana stimulan bagi warga terdampak bencana di wilayah Tagulandang, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Joicson Sagune, ST, angkat bicara. Menurutnya, pelaksanaan program ini telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami sudah bekerja sesuai aturan dan menjalankan amanat undang-undang. Kami bekerja dengan penuh integritas, dan kehormatan kami sebagai aparat pemerintah daerah turut dipertaruhkan dalam hal ini,” tegas Sagune dalam wawancara di Ondong, Rabu (16/7/205).
Dana stimulan yang dimaksud ditujukan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan maupun sedang akibat bencana. Penyaluran bantuan ini, lanjut Sagune, telah melalui mekanisme ketat dan transparan. “Untuk rusak ringan, dananya sebesar Rp15 juta, dan untuk rusak sedang Rp 30juta. Semuanya sudah masuk ke rekening penerima manfaat,” ungkapnya.
Ia menyebut, hingga saat ini, sebanyak 701 rekening penerima telah didebet dan dapat dicek langsung oleh warga melalui buku tabungan yang diserahkan oleh pihak Bank Mandiri. Hal ini menurutnya membuktikan bahwa penyaluran dana bukan sekadar janji, tetapi sudah dalam tahap realisasi.
Namun, Sagune juga menjelaskan bahwa pencairan dana tidak langsung penuh. “Yang diterima warga saat ini, untuk rusak ringan sebesar Rpq,5 juta dan rusak sedang Rp3 juta. Ini merupakan termin pertama dari komponen upah yang memang diatur sebesar 40% dari 25% total bantuan,” jelasnya.
Langkah ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan BNPB Nomor 5 Tahun 2024 serta petunjuk teknis penyaluran bantuan berdasarkan SK Bupati Sitaro Nomor 50 Tahun 2024. “Semua proses ini bukan hasil keputusan sepihak, tapi bagian dari kebijakan nasional yang harus kami patuhi,” tegas Sagune.
Kendati demikian, Sagune menyadari bahwa keterbatasan informasi ke masyarakat kadang menimbulkan salah paham. Untuk itu, ia mendorong masyarakat untuk aktif mengecek data dan bertanya langsung ke pihak berwenang agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
“Transparansi adalah kunci. Kami membuka ruang klarifikasi bagi masyarakat. Jangan hanya percaya kabar burung, mari cek langsung,” ujarnya lagi.
Lebih dari sekadar bantuan, program dana stimulan ini menurut Sagune adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memulihkan kehidupan warga. Ia berharap, sinergi antara pemerintah dan masyarakat tetap terjaga agar proses rehabilitasi bisa berjalan maksimal dan tidak terhambat oleh isu-isu yang tidak berdasar. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









