DPRD Nisel Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

- Editorial Team

Sabtu, 17 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Nisel Tahun Anggaran (TA) 2020.

Persetujuan itu terungkap dalam pemandangan akhir yang disampaikan masing-masing Juru Bicara Fraksi dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nisel TA 2020, yang digelar di Aula Gedung DPRD Nisel Jalan Saonigeho Km 3, Jumat (16/7/2021).

Sekalipun menorehkan sejumlah catatan, namun, sembilan Fraksi di DPRD Nisel menyetujui Ranperda itu untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesembilan Fraksi itu yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi PSI, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Berkarya dan Fraksi Partai Perindo.

“Karena semua fraksi menyetujui maka kesimpulan rapat adalah menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nisel TA 2020 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Ketua DPRD Elisati Halawa, sambil mengetok palu.

BACA JUGA  Disdik Nias Selatan Tepis Isu Tidak Transparan

Selanjutnya, persetujuan Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Nisel, Hilarius Duha dan Pimpinan DPRD, Elisati Halawa serta Wakil Ketua DPRD, Agustana Ndruru.

Bupati Hilarius Duha dalam sambutannya, sangat mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nisel yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Nisel T.A 2020.

“Saya bersyukur pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini berjalan dengan baik,” ujar Hilarius.

Ia juga menyampaikan terima kasih, kepada semua pihak baik lembaga DPRD maupun jajaran OPD dan seluruh elemen masyarakat yang telah memberi dukungan dalam hal mempertahankan opini dari BPK RI atas audit LKPD Kabupaten Nisel T.A 2020.

BACA JUGA  DPRD Sitaro Kawal Ketat Efisiensi Anggaran: Komisi III Cek Tindak Lanjut Inpres 1 Tahun 2025

“Kita tetap optimis dan kerja keras agar opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada Tahun Anggaran 2021, harapnya.

Ia menyatakan, menerima secara proporsional saran, kritik, dan catatan Komisi dan Fraksi, dan segera menindaklanjuti untuk kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“Terkait rekomendasi masing-masing komisi dan pendapat akhir masing-masing Fraksi, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan, menerima seluruh saran dan masukkan untuk disesuaikan dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti proses penetapan Ranperda ini menjadi Perda sebagaimana amanat Pasal 322 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa Rancangan Perda Kabupaten tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk di Evaluasi, ungkapnya.

BACA JUGA  DPRD Labura Gelar RDP Bantuan Sosial

Pada Rapat Paripurna ini turut dihadiri antara lain Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa SH MH, Sekda Nisel, Ikhtiar Duha, Plt. Setwan DPRD, Arozatulo Maduwu, Forkopimda, Para Pimpinan OPD Pemkab Nisel, segenap anggota DPRD Kabupaten Nisel Para Camat, LSM dan Pers, acara berlangsung dengan baik hikmad dan kondusif. (Sn. Telaumbanua)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat
Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai
PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten
Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses
Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut
Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat
Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:11 WIB

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:42 WIB

Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut

Berita Terbaru