Medan, TRIBRATA TV
Kembali, Tekab Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor), setelah sebelumnya menangkap dan menembak komplotan begal sadis.
Pelaku MRP (25) warga Jalan Selamat Lurus Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas ini mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Ia terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya karena mencoba kabur dan melawan petugas.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong mengatakan terakhir kali pelaku beraksi di salah satu kantor notaris di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area pada Senin 2 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB.
“Tersangka mencuri motor Honda Beat BK 4266 AKD milik Kwek Kek Hok alias Ahok (53) warga Jalan Tangguk Bongkar X, Kecamatan Medan Denai,” kata Dian, Rabu (16/7/2025).
Korban pun membuat laporan polisi yang teregister dengan nomor: LP/ B/ 426/ VI/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan/ Polda Sumut.
Polisi lalu melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Terlihat ada dua pelaku yang mencuri motor korban dengan mengendarai sepeda motor Honda CB150 warna merah tanpa plat nomor polisi.
Setelah satu bulan lebih melakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan korban. Pelaku diringkus saat berada di Jalan Denai, Gang Jati, Selasa (15/7/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
Selama pencarian pelaku, petugas sempat dikelabui karena pelaku mengganti cat warna motornya dari awalnya merah dirubah menjadi hitam.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan beraksi bersama rekannya berinisial A (buron). Motor korban sudah dijual seharga Rp4 juta dan hasilnya mereka bagi dua,” jelas Iptu Dian Simangunsong.
Hasil penjualan motor korban, sambung Dian, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Polisi lalu mencari A di rumahnya di kawasan Jalan Abadi, Medan Sunggal. Namun, saat penggerebekan di rumah A, yang bersangkutan sudah melarikan diri dari pintu belakang dan lolos dari kejaran petugas.
“Dalam situasi dan kondisi kita lagi mengejar pelaku A, ternyata dimanfaatkan tersangka dengan berupaya melarikan diri dari dalam mobil,” sebutnya.
“Sempat kita berikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, akan tetapi tersangka tidak menghiraukannya sehingga kita berikan tindakan tegas terukur (menembak) kedua kaki tersangka,” jelasnya.
Lalu, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mengobati luka tembak di bagian kedua kakinya. Di situ, petugas kembali menginterogasi tersangka, di mana tersangka mengaku merupakan residivis kasus curanmor dan sudah lima kali beraksi dengan pelaku A.
5 lokasi curanmor itu masing-masing di Jalan Denai mencuri motor Beat warna hitam (wilkum Polsek Medan Area), Jalan STM Ujung mencuri motor Vario warna Hitam (wilkum Polsek Deli Tua) dan Jalan Besar Kualanamu mencuri motor Honda Genio warna putih (wilkum Polresta Deli Serdang).
Selanjutnya di Jalan Kayu Besar mencuri motor Vario warna merah (wilkum Polresta Deli Serdang) dan Jalan Besar Lubuk Pakam sebelum rel kereta api mencuri motor Honda Beat Street warna hitam (wilkum Polresta Deli Serdang).
“Tersangka diketahui merupakan residivis curanmor dan ditangkap Polsek Medan Kota pada tahun 2000 dan kemudian bebas dari Lembaga Permasyarakatan tahun 2021 setelah menjalani hukuman selama satu tahun tiga bulan,” jelasnya lagi. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









