Balikpapan, TRIBRATA TV
Peningkatan kemampuan Peer Konseling psikologi bagi personel Polri pada tahun 2023 merupakan sebuah inisiatif yang sangat penting untuk mendukung kesejahteraan dan kesehatan mental anggota kepolisian.
Dengan adanya dukungan dari Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Mujiyono, S.H., M.Hum., Psikologi Utama Kepolisian Brigjen Pol Dra. Desy Andriani, serta International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP), pelatihan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi personel Polri.
Tujuan dari pelatihan yang digelar di Swiss Bell Hotel Balipapan, Senin (17/7/2203) ini adalah meningkatkan pemahaman tentang konseling psikologi dan teknik-teknik peer konseling yang efektif, sehingga personel Polri dapat lebih mampu memberikan dukungan dan pendampingan kepada rekan-rekan mereka yang mengalami tekanan emosional, stres, atau masalah kesehatan mental lainnya.
Mengawali kegiatan tersebut, Psikologi Utama Kepolisian Brigjen Pol Dra. Desy Andriani dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelayanan konseling psikologi merupakan salah satu wujud implementasi program prioritas Kapolri untuk menjadikan SDM Polri yang unggul di era 4.0.
“Salah satu upaya yang dilakukan Polri adalah dilaksanakannya kegiatan hari ini dengan harapan dapat menumbuhkan dan meningkatkan keterampilan para personel Polri di bidang konseling, serta sebagai sarana untuk membentuk konselor-konselor yang lebih banyak lagi dan tentunya juga berkualitas, baik di tingkat Polda maupun Polres Jajaran,” ucap Brigjen Pol Dra. Desy Andriani.
Dengan kehadiran perwakilan dari ICITAP, pelatihan ini juga diharapkan dapat memperluas wawasan dalam praktik-praktik terbaik internasional dalam bidang psikologi dan kesehatan mental. Semoga dengan pelatihan ini, personel Polri akan lebih saling menguatkan satu sama lain dalam menghadapi tuntutan pekerjaan dengan kesehatan mental yang baik.(DEGE)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









