Yogyakarta,TRIBRATA.TV— Video seorang pria mengalami luka lebam usai diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Yogyakarta, viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi publik.
Dalam narasi yang beredar, korban disebut dianiaya karena tidak mampu membayar jasa kencan. Namun, hasil penyelidikan kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar.
PS Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Dani Hasan, mengatakan insiden tersebut murni dipicu percekcokan antar rekan yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterangan dari korban maupun saksi terkait isu jasa kencan seperti yang beredar di media sosial,” kata Dani Hasan, Sabtu (16/5/2026) sore
Menurut polisi, korban berinisial S diketahui mengenal dua orang yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni IPA dan IBS.
Peristiwa bermula pada Jumat malam (15/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB saat korban mendatangi tempat kos IPA di kawasan Gambiran, Umbulharjo, Yogyakarta. Di lokasi tersebut, ketiganya mengonsumsi minuman beralkohol bersama.
Setelah itu, mereka melanjutkan aktivitas minum-minuman keras di salah satu tempat karaoke di kawasan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta.
“Di tempat karaoke tersebut, IPA dan IBS kembali mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol,” ujar Dani Hasan.
Usai dari tempat karaoke, mereka pulang menggunakan sepeda motor dengan posisi korban dibonceng oleh IPA. Saat melintas di Jalan HOS Cokroaminoto, korban merasa pengendara sudah terlalu mabuk dan berkendara secara membahayakan.
Korban kemudian meminta untuk mengambil alih kemudi sepeda motor demi keselamatan bersama.
“Korban yang dibonceng meminta untuk menjadi pengendara karena cara berkendara dinilai membahayakan akibat pengaruh alkohol,” jelasnya.
Namun permintaan tersebut ditolak hingga memicu percekcokan di pinggir jalan. Situasi kemudian memanas dan berujung penganiayaan terhadap korban oleh IPA dan IBS.
“Kemudian IPA menghentikan sepeda motornya dan terjadi percekcokan antara korban dan IPA, lalu korban dianiaya oleh IPA dan IBS,” lanjut Dani Hasan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.
Saat ini, kasus penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Tegalrejo Yogyakarta untuk pendalaman lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai narasi yang beredar di media sosial sebelum ada informasi resmi dan fakta yang telah terverifikasi.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi dapat memicu kesalahpahaman dan opini publik yang menyesatkan.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















