Gowa, TRIBRATA TV
Rumah Potong Hewan (RPH) Modern yang berada di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu diresmikan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Kamis (16/3/2023).
Pada peresmian RPH Modern tersebut turut dihadiri Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak dan Dir Binmas Polda Sulsel Kombes Pol Andi Heru Santo yang mewakili Kapolda Sulsel, Forkopimda Kabupaten Gowa, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Sekda Gowa Kamsina serta diikuti jajaran Kementerian Pertanian, beberapa pihak swasta dan SKPD serta Camat Lingkup Pemkab Gowa.
Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dalam sambutannya mengatakan, RPH ini akan menjadi salah satu RPH terbaik di Sulsel. Menurutnya dengan seluruh peralatan yang digunakan dengan sistem IT akan membuat daging yang dihasilkan lebih bernutrisi dan aman serta halal.
“Ini merupakan salah satu RPH terbaik di Sulsel dengan sistem IT. Tentu keinginan baik Bupati Gowa untuk menyelesaikan RPH ini suatu ekosistem dari nutrisi yamg dibutuhkan masyarakat melalui sapi dan daging-dagingan yang ada. Daging di RPH ini dijamin lebih aman dan sangat higienis, bersih, dan safety juga karena semua berkaitan dengan nutrisi menjadi perhatian,” katanya.
Olehnya ia berharap, ini menjadi langkah awal untuk ekosistem peternakan, mulai dari daging menjadi kebutuhan nasional, termasuk susu yang menjadi penting untuk kebutuhan kecerdasan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak saat hadir pada kegiatan tersebut turut mengapresiasi dan mendukung program pemerintah atas diresmikannya Rumah Potong Hewan (RPH) Modern yang ada di wilayah hukum Polres Gowa.
Pada peresmian ini turut dilakukan lauching produk RPH berupa nugget, daging corned, sosis dan lainnya serta penyerahan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan Sulsel ke Dinas Peternakan Kabupaten Gowa. (budiman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









