Sitaro, TRIBRATA TV
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yang digelar pada Jumat, 13 Maret 2026, tidak hanya membahas agenda legislasi daerah. Di sela-sela rapat tersebut, perhatian publik juga tertuju pada pernyataan Ketua DPRD terkait isu hukum yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial.
Agenda utama rapat paripurna saat itu adalah lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang bertujuan memastikan akses keadilan bagi warga kurang mampu di daerah kepulauan tersebut.
Dalam pembahasan tersebut, para anggota dewan menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat miskin yang sering kali kesulitan mendapatkan pendampingan hukum. Ranperda ini diharapkan menjadi dasar kebijakan untuk memberikan bantuan hukum secara lebih terstruktur dan merata.

Namun di luar agenda resmi rapat, sejumlah wartawan memanfaatkan kesempatan untuk meminta tanggapan Ketua DPRD mengenai isu yang sedang ramai diperbincangkan publik. Isu tersebut berkaitan dengan kabar mengenai aktivitas Bupati dan Wakil Bupati yang disebut-sebut keluar masuk kantor kejaksaan, yang kemudian viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kepada masyarakat, janganlah punya penilaian sendiri. Biarlah semua mengalir sesuai prosedur yang ada,” ujar Ketua DPRD saat diwawancarai oleh awak media di sela-sela rapat paripurna.
Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, siapa pun dapat dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum tanpa serta-merta dianggap bersalah.

Menurutnya, kehadiran seseorang dalam pemeriksaan atau pemanggilan oleh aparat hukum tidak bisa langsung diartikan sebagai bukti kesalahan. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelidikan maupun klarifikasi yang wajar dalam suatu perkara.
“Siapa saja bisa dimintai keterangan dalam suatu perkara. Jadi bukan berarti ketika dipanggil itu sudah di-justice atau sudah bersalah,” katanya menegaskan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai opini atau spekulasi yang beredar di ruang digital. Informasi yang belum tentu benar dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya, Ketua DPRD juga berharap pimpinan daerah tetap bersikap kooperatif jika memang diminta memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum. Sikap terbuka dan patuh pada prosedur dinilai sebagai langkah yang tepat dalam menghadapi proses hukum.

Ia menyampaikan optimisme bahwa semua pihak akan mengikuti prosedur hukum secara baik. Dengan demikian, kebenaran akan terungkap melalui proses yang transparan dan profesional.
Selain itu, ia juga menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas secara objektif dan profesional. Proses hukum, menurutnya, tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan opini publik.
Ketua DPRD menilai bahwa masyarakat perlu memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara independen. Penilaian atau kesimpulan sebaiknya tidak dibentuk sebelum proses hukum selesai.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif. Stabilitas sosial dinilai penting agar pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.
“Biarlah penyidik dan semua pihak bekerja secara profesional. Masyarakat diharapkan tetap tenang,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta warga untuk tidak menyebarkan spekulasi atau prediksi yang belum tentu memiliki dasar fakta yang jelas. Penyebaran opini liar justru dapat memperkeruh suasana.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan. Transparansi lembaga penegak hukum diyakini akan memberikan penjelasan yang jelas kepada publik.
Dengan sikap yang bijak dan menahan diri dari spekulasi, ia percaya masyarakat dapat ikut menjaga kepercayaan terhadap sistem hukum. Hal ini penting untuk memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya.
Di akhir pernyataannya, Ketua DPRD mengajak seluruh masyarakat di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Mari kita ikuti saja proses hukum yang ada dan serahkan kepada pihak yang berwenang,” tutupnya. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








