Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Polres Timor Tengah Selatan (TTS) memusnahkan 2,58 ton minuman keras (miras) tanpa izin hasil Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (16/3/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Mapolres TTS dipimpin Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen didampingi Wakapolres Kompol Ibrahim dan para Pejabat Utama (PJU) serta para Kapolsek jajaran.
AKBP Hendra Dorizen menjelaskan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi KRYD yang dilaksanakan Polres TTS bersama seluruh Polsek jajaran dalam beberapa waktu terakhir. “Hal ini untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan,” kata Kapolres.
Dari operasi polisi berhasil mengamankan total 2 ribu 587,7 liter atau setara dengan 2,58 ton minuman keras dari berbagai jenis. “Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sopi Timor sebanyak 2.299,5 liter, Moke Merah 18,7 liter, serta Laru 269,5 liter,” tambahnya.
Lebih jauh ia menyampaikan peredaran minuman keras tanpa izin sangat berbahaya karena tidak melalui proses produksi yang memenuhi standar kesehatan. Selain itu, konsumsi miras juga kerap menjadi pemicu berbagai masalah sosial seperti kekerasan, gangguan keamanan, hingga tindakan kriminal yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.
Menurutnya pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.
Selain menegakkan hukum, kegiatan ini juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, peredaran, maupun konsumsi minuman keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban.
“Dengan kerja sama antara Polri dan masyarakat, diharapkan peredaran minuman keras ilegal di wilayah TTS dapat terus ditekan,” kata AKBP Dorizen. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









