Satgas Covid-19 Tutup Mata, Holywings Club Surabaya Tetap Buka

- Editorial Team

Minggu, 17 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Walaupun Walikota Surabaya telah mengeluarkan Perwali untuk mencegah penyebaran covid-19, namun Holywings Club tetap buka seperti biasa. Bahkan sering tampak kerumunan orang yang berjoget.

Tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Raya Kertajaya Indah Surabaya ini seakan tak tersentuh tim Gugus Tugas Covid-19.

“Kita protes dan kecewa pemerintah Kota Surabaya tidak tegas menindak Holywings Club,” kata Sekjen LARM-GAK dan Ormas HIPPMA, Baihaki Akbar, Minggu (17/1/2021).

Ia mengaku heran karena Holywings Club jelas-jelas melanggar Inpres No 6 Tahun 2020, Pergub Jawa Timur No 53 Tahun 2020, Perwali Kota Surabaya No 33 Tahun 2020, Perwali Kota Surabaya No 67 dan No 2 tahun 2021.

BACA JUGA  PABPDSI Banyuwangi Gelar Raker

Ia menambahkan, yang lebih anehnya tanpa ada razia.

“Apa karena ada backing dari orang besar, sehingga Pemerintah Kota Surabaya, Satgas Covid 19, Satpol PP, Polri dan TNI tidak berani melakukan razia,” imbuhnya.

Ia juga sangat kecewa dengan tidak profesional Satgas Covid 19 Kota Surabaya, Satpol PP kota Surabaya, Polri dan TNI dalam menindak para pelanggar Covid 19.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Gunung Putri Kunjungi Warganya yang Sakit

“Kami sudah beberapa kali ke Satgas Covid 19 Kota Surabaya untuk mengadukan beberapa cafe dan diskotik secara langsung yang tetap buka di tengah-tengah pandemi covid 19, tapi sampai detik ini tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kota Surabaya dan jajarannya,” ucapnya.

Karena itu pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kapolri, dan Presiden Republik Indonesia. (Redho)

BACA JUGA  Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti Perkara Januari-Juni 2024

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru