Deli Serdang, TRIBRATA TV
Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang menyosialisasi Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pelaksanaan standar pelayanan minimal PAUD 1 tahun pra Sekolah Dasar (SD). Acara yang dibuka Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos mewakili Bupati H Ashari Tambunan dipusatkan di ruang Aula Cendana lantai ll Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (15/12/2021).
Hadir mendampingi Sekdakab, Kepala Dinas Pendidikan, Yudi Hilmawan, Kadis Perpustakaan dan Arsip H. Misran Sihaloho, Kadis P2KB-P3A Kabupaten Deli Serdang Era Permata Sari.
Sekdakab menyampaikan, pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun. Yaitu dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani. “Dengan harapan, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Hal ini, terang dia, sesuai dengan program pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Deli Serdang, yaitu dimulai dari jenjang pendidikan anak usia dini.
Sebelumnya Kadis Pendidikan menjelaskan sosialisasi ini dihadiri 60 orang yang terdiri dari perangkat daerah yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas P2KB-P3A, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Kantor Kementerian Agama dan Bagian Hukum Kabupaten Deli Serdang.
Kadis menambahkan, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, Kabupaten Deli Serdang memiliki produk Hukum berupa Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 66 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) 1 Tahun Pra Sekolah Dasar (SD). “Sebagai bagian dari upaya kita untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang maju dan berkualitas untuk masa depan anak-anak Deli Serdang yang maju dan gemilang,”tegasnya. (Yan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









