Angka Covid Melonjak, Pemkab Taput Larang Pesta Pernikahan

- Editorial Team

Jumat, 16 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, TRIBRATA TV

Terkait dengan melonjaknya angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) beberapa hari terakhir ini, Bupati Nikson Nababan M.Si bersama Wakil Bupati, Sarlandy Hutabarat,SH dan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memimpin rapat penanganan Covid-19 di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Jumat (16/10/2020).

Bupati menegaskan akan mengambil langkah KSO (Kerjasama Operasional) alat, untuk mengatasi sulitnya mendapatkan alat diagnostik laboratorium di Rumah Sakit Tarutung seperti Cartridge SARS-CoV-2 sehingga yang sudah reaktif hasil rapid testnya harus menunggu lama.

BACA JUGA  Dinas Lindup Taput Gelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup

KSO ini akan dituangkan dalam kesepakatan bersama Forkopimda Taput.

Buntut dari melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19, untuk saat ini,diputuskan tidak mengijinkan pesta pesta dan bagi yang sudah mendapat ijin hanya diperbolehkan pemberkatan di gereja. Untuk acara bagi yang meninggal hanya diijinkan satu hari saja.

“Bagi yang meninggal dunia dibawa dari luar kota untuk langsung dimakamkan. Keputusan ini berlaku hingga ada keputusan baru lagi,” ujar Bupati.

Selain itu ,Satpol PP bekerjasama dengan TNI/Polri harus melakukan razia pada pesta atau kerumunan yang ada di desa desa. Pos Siskamling Desa dan Kelurahan akan diaktifkan kembali dengan swadaya masyarakat.

BACA JUGA  Antisipasi Lonjakan Covid-19, Polresta Pekanbaru Gelar Rapat Bersama Stakeholder

Perayaan Natal yang mengumpulkan massa juga akan ditiadakan. Bagi masyarakat yang telah melakukan rapid test dan hasilnya reaktif, sebelum keluar swab harus melakukan isolasi mandiri. “Apabila tidak diindahkan akan diberi sanksi” ujar Bupati menambahkan.

Juga bagi ASN Taput tidak ada yang bisa tugas ke luar kota tanpa seijin Bupati dan jika membandel akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (Harapan Sagala)

BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan dan Pembinaan, Rutan Tarutung Tandatangani MoU dengan 4 Instansi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria
Karutan Tarutung Hadiri Pisah Sambut Kapolres Tapanuli Utara, Perkuat Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum
‎Wujudkan Generasi Unggul, Bupati Taput Dorong Penguatan Karakter ‘SAITAPAIAS’ dan Literasi ‘TAPAMAJUMA’

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:56 WIB

Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:31 WIB

Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:11 WIB

Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB