Sitaro, TRIBRATA TV
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro lakukan beberapa upaya pencegahan dalam tahapan verifikasi faktual partai politik pemilu 2024.
Pencegahan tersebut diharapkan dapat meminimalisir dugaan pelanggaran administrasi dan potensi sengketa Pemilu dalam proses verifikasi faktual yang dimulai pada 15 Oktober.
Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Kepada Stakeholder dan Media Massa oleh KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Jumat (14/10/2022) kemarin.
Henrolds Tatengkeng Koordinator Divisi Pengawasan, Humas Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sitaro dalam pemaparannya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan sengketa dalam tahapan pemilu khususnya verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
“Dalam pelaksanaan pemilu ada dua model sengketa yang ditemui yaitu sengketa proses pemilu dan sengketa hasil pemilu, berkaitan dengan tahapan yang sedang berjalan saat ini kita lebih ke sengketa dalam proses pemilu, “ucapnya.
Ia menuturkan dalam sengketa proses pemilu harus dipahami bersama dibagi dalam dua bagian yaitu sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan peserta pemilu yang lain dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
“Jikalau sengketa sesama peserta pemilu dalam penanganannya biasanya dilakukan dengan penyelesaian sengketa cepat, kalau ditahapan verifikasi faktual ini biasanya sengketa antara sesama peserta pemilu tidak dan jarang sekali terjadi, sengketa biasanya terjadi ketika mulai tahapan-tahapan kampanye dan tahap berikutnya, sebaliknya yang biasa terjadi adalah sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang rentan ketika didalam pelaksanaan tahapan ini, “terangnya.
Lebih lanjut, Henrolds menambahkan bahwa dalam tahapan verifikasi faktual ini ada dua fokus pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu secara umum antara lain tata cara pelaksanaan verifikasi faktual dan kesesuaian antara data dan salinan dokumen dalam SIPOL.
“Khususnya pada permasalahan verifikasi faktual seperti terdapat perbedaan data di SIPOL, apakah salinan data terkait kepengurusan yaitu ketua sekretaris bendahara yang dicantumkan sesuai dengan yang ada dalam SIPOL, pengurus tidak bisa menunjukan KTA dan KTP, pengurus tidak dapat menghadirkan anggotanya, keberadaan kantor seperti kantor tidak memenuhi syarat, tidak ada surat domisili, dan lainnya tentu ini sudah pasti akan masuk pada indikasi-indikasi akan adanya sengketa, “tutur Kordiv.
Selanjutnya ia mengatakan sebagai pengawas pemilu Bawaslu Sitaro tetap ada bersama-sama dalam melakukan pengawasan khususnya untuk tahapan verfikasi faktual tersebut.
“Kami juga memiliki AKP (Alat Kerja Pengawasan) yang nantinya akan memuat poin-poin penting yang didalamnya berisi catatan-catatan jika dalam proses pengawasan tahapan proses verifikasi faktual tersebut, “tukasnya.
Sebagai penutup Tatengkeng menyampaikan beberapa upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik antara lain menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan pada tahapan verifikasi vaktual, mengefektifkan sosialisasi kepada seluruh partai politik dan partai politik calon peserta pemilu, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan verifikasi faktual itu. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









