Banyuwangi, TRIBRATA TV
Ketua PABPDSI Banyuwangi, Misnadi menyesalkan Pemkab Banyuwangi mengelar kegiatan bertajuk ‘Sinergitas Perencanaan Desa dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Keselarasan Pembangunan Desa dengan Prioritas Daerah’ tanpa menghadirkan pihaknya sebagai narasumber.
Kegiatan yang rencananya diadakan hari ini, Kamis, 16 Oktober 2025 hanya mengundang Asosiasi BPD Banyuwangi
“Sementara di Banyuwangi itu ada Asosiasi BPD dan Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) yang kepengurusannya mulai dari tingkat kabupaten sampai pusat. Bahkan PABPDSI Banyuwangi pernah menjadi tuan rumah Jambore Nasional BPD Seluruh Indonesia yang pertama kali di Indonesia,”jelas Misnadi, Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut Misnadi mengatakan anggota BPD yang tergabung dalam PABPDSI selama ini sudah menjalin hubungan yang baik dengan Kepala Desa dan sudah mengadakan peningkatan kapasitas BPD.
“Seharusnya kegiatan itu juga mengundang hadirkan narasumber dari PABPDSI,” tegasnya.
Sementara Plt Kepala DPMD Banyuwangi, Bram ketika dihubungi Misnadi lewat sambungan telepon mengaku baru tahu kalau di Banyuwangi juga ada PABPDSI. “Bram berjanji akan mempelajari undangan tersebut dan segera menghubungi Ketua PABPDSI Banyuwangi,”kata Misnadi.
Ia juga menghimbau kepada anggota BPD yang tergabung dalam PABPDSI untuk tidak hadir pada kegiatan itu karena ada sanksinya,”jelasnya.
Semestinya Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dwi Yanto juga mengundang hadirkan Ketua PABPDSI untuk menjadi narasumber, tambahnya.
Pengurus PABPDSI Banyuwangi sudah jelas- jelas ada keberadaannya dan sudah menjalin sinergitas dengan semua kepala desa selama ini dan juga aktif mengadakan peningkatan kapasitas BPD di Kabupaten Banyuwangi.
Dengan tidak diundangnya PABPDSI seolah-olah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pilih kasih.
“Pemda harus bisa mengakomodir semua organisasi BPD yang ada di Banyuwangi untuk bersama – sama memberikan kontribusi,” tegasnya. (Irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









