Polres Labuhanbatu Rehabilitasi 5 Pecandu Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu melepas keberangkatan lima pecandu penyalahgunaan narkoba.

Pelepasan kelima pecandu narkoba tersebut disaksikan para orang tua dan keluarga mereka, Kamis (16/9/2021).

Kelima korban penyalahguna narkoba ini dilaporkan oleh keluarganya ke Polres Labuhanbatu dan akan menjalani Rehabilitas di Panti Rehab BRSKPN Insyaf Parmadi Putra yang berada di Kota Medan.

Kelima orang penyalahguna narkoba tersebut yaitu, KFM (24) Warga Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang dimohonkan ibu kandungnya berinisial DMT pada 5 September 2021.

RK (25) warga Jalan Pelita Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ibu kandungnya berinisial ET pada 10 September 2021.

BACA JUGA  Warga Batubara Sindikat Narkoba Internasional Tewas Ditembak BNN

AMP (20) warga Jalan Siringo-ringo Binaraga Rantau Utara, Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya, ES pada 14 September 2021.

AK (25) warga Padang Bulan Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya berinisial MA pada 14 September 2021.

Dan terakhir AWP (18) warga Jalan Perisai Bakaran Bartu Rantau Selatan Labuhanbatu dimohonkan oleh ayah kandungnya berinisial PW pada 15 September 2021.

“Rehabilitasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu adalah berkat kerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Narkoba Insyaf Parmadi Putra di Medan yang merupakan Panti Rehabilitasi dibawah Kementerian Sosial RI,” kata Kapolres.

BACA JUGA  Penambal Ban Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi

Dikatakannya kegiatan rehabilitasi ini adalah untuk kedua kalinya dilakukan pada tahun 2021.

Pada HUT Bhayangkara 01 Juli 2021 Polres Labuhanbatu juga telah memfasilitas rehabilitasi kepada 16 korban penyalahguna narkoba yang merupakan satu bentuk perhatian pemerintah dengan rehabilitasi sosial maupun medis sesuai pasal 54 dan 55 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika

“Harapan kita semua kepada para residen/korban penyalahguna narkoba, supaya menumbuhkan keinginan sembuh dengan sungguh-sungguh dan setelah itu nantinya bisa kembali ke lingkungan maupun keluarga menjadi contoh untuk teman-temannya yang lain,” ungkap Kapolres.

“Kepada para keluarga yang lain diharapkan untuk tidak enggan melaporkan apabila ada anggota keluarganya yang menjadi korban penyalahguna narkoba,” pungkas Kapolres Labuhanbatu. (Edrin/r)

BACA JUGA  Operasi Antik Toba, Polsek Kualuh Hulu Tangkap 3 Pemakai Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB