Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Lahan yang berada di dekat Makam Daeng Marewah, salah satu benda cagar budaya Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau diketahui telah dikapling warga.
Pantauan media ini Rabu (15/9/2021) tampak kawasan tersebut sudah ada patok-patok semen.
Tanah kapling yang terletak di Jalan Sungai Carang itu menurut informasi masyarakat sekitar, akan dijual dengan harga bervariasi mulai Rp20 juta hingga Rp30
juta.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang Meitya Yulianty lahan yang dikapling memang bukan tanah (cagar budaya) Pemko Tanjungpinang.
“Intinya jangan merusak situs sejarah. Memang lahan itu bukan tanah cagar budaya, tanah swasta, “terangnya.
Diketahui makam Daeng Marewah merupakan situs sejarah dan termasuk cagar budaya yang dilindungi oleh pemerintah. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








