Asahan, TRIBRATA TV
Masih ingat peristiwa pembunuhan yang dilakukan Heri Irawan terhadap istrinya Ayu Widati Siregar, pada Rabu (25/6/2020) lalu?
Ternyata, hasil penyelidikan pihak Kepolisian, peristiwa memilukan itu terjadi karna dipicu masalah hubungan ranjang keduanya.
“Pelaku ini marah karena korban selalu menolak saat akan diajak berhubungan badan,” ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK saat pres rilis, Selasa (16/6/2020) sekira pukul 15.20 WIB di Mapolres Asahan.
Disinggung info yang menyebut pelaku mengalami gangguan kejiwaan sekembalinya dari Malaysia, mantan Kapolres Natuna ini menyebut itu tidak benar.
“Tidak. Hasil pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara di Medan, pelaku ini sehat jasmani dan rohani. Kita sangkakan pasal berlapis, 340, 338 KUHPidana junto 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , ancaman mati atau seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun,” akhir Nugroho di hadapan sejumlah wartawan.
Tak ada satu katapun keluar dari mulut pelaku saat wartawan coba menanyai. Pelaku hanya tertunduk dengan tatapan mata kosong ke bawah.
“Masih depresi bang, belum bisa ditanyai. Liat barang bukti Kampak itu aja dia masih trauma,” ucap seorang personil Satreskrim Polres Asahan saat menggiring pelaku ke balik jeruji Sel Mapolres Asahan. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









