Selalu Ditolak Saat Ajak Berhubungan Badan, Alasan Heri Nekat Kampak Istri

- Editorial Team

Selasa, 16 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Masih ingat peristiwa pembunuhan yang dilakukan Heri Irawan terhadap istrinya Ayu Widati Siregar, pada Rabu (25/6/2020) lalu?

Ternyata, hasil penyelidikan pihak Kepolisian, peristiwa memilukan itu terjadi karna dipicu masalah hubungan ranjang keduanya.

“Pelaku ini marah karena korban selalu menolak saat akan diajak berhubungan badan,” ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK saat pres rilis, Selasa (16/6/2020) sekira pukul 15.20 WIB di Mapolres Asahan.

BACA JUGA  Warga Batu Bara Tertabrak KA, Nyangkut di Lokomotif

Disinggung info yang menyebut pelaku mengalami gangguan kejiwaan sekembalinya dari Malaysia, mantan Kapolres Natuna ini menyebut itu tidak benar.

“Tidak. Hasil pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara di Medan, pelaku ini sehat jasmani dan rohani. Kita sangkakan pasal berlapis, 340, 338 KUHPidana junto 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , ancaman mati atau seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun,” akhir Nugroho di hadapan sejumlah wartawan.

BACA JUGA  Diduga Sakit, Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah

Tak ada satu katapun keluar dari mulut pelaku saat wartawan coba menanyai. Pelaku hanya tertunduk dengan tatapan mata kosong ke bawah.

“Masih depresi bang, belum bisa ditanyai. Liat barang bukti Kampak itu aja dia masih trauma,” ucap seorang personil Satreskrim Polres Asahan saat menggiring pelaku ke balik jeruji Sel Mapolres Asahan. (Gon)

BACA JUGA  Polsek Medan Barat Tangkap Pelaku Pencurian

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru