Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Untuk menjaga marwah dan citra Polri dimata publik, Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP Sigit Harimbawan komit akan menindak tegas anggota Polri yang diduga terlibat dalam Praktek-praktek perjudian.
Hal ini menanggapi pemberitaan media detik.com edisi Senin (16/06/2025) yang menulis keterlibatan anggota Polres TTS inisial Aiptu F dalan judi sabung ayam pada Sabtu (14/06/2025) lalu di wilayah hukum Polres Kupang.
Kapolres tegas memerintahkan penyidik internal dalam hal ini Propam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota tersebut pada Senin (16/06/2025) sekira pukul 10.00 WITA di ruangan Propam Polres TTS.
Kepada media Kapolres menjelaskan pihaknya akan menindak tegas anggotanya Aiptu F jika terbukti terlibat praktek judi sabung ayam. Ia akan memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.02 Tahun 2023 tentang disiplin anggota Polri dengan memberikan sanksi yang bersifat komulatif seperti, Teguran Tertulis, Penundaan mengikuti pendidikan, Penundaan Kenaikan Gaji Berkala, Penundaan Kenaikan Pangkat , Mutasi yang bersifat Demosi, Pembebasan dari Jabatan, atau Penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus).
Yang bersangkutan sementara ini masih menjalani pemeriksaan Propam sehingga, Kapolres masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Jika hasil resume pemeriksaan menyimpulkan yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai fakta yang dilansir media akan ditindak tegas dengan aturan disiplin Polri,” jelas Kapolres.
Selain itu, menurutnya sejauh ini Polres TTS telah bersikap tegas untuk memberantas kasus-kasus penyakit sosial masyarakat salah satunya praktek judi.
Ia menyatakan tidak akan melindungi anggota yang mencoba bermain api dan mencoreng nama baik institusi Polri.
“Jika bersalah ya tetap harus ditindak tegas dengan diberikan sanksi, tujuannya agar masyarakat merasa tidak ada permainan hukum, tumpul ke atas tajam ke bawah, semua masyarakat harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama tidak ada tebang pilih baik anggota Polri atau masyarakat,” utup Kapolres Sigit.
Pantauan media di ruang Propam Polres TTS, tampak Aiptu F masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









