Sergai, TRIBRATA TV
Memperingati Hari Bumi Sedunia 2026, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I Kebun Gunung Monako melakukan Gerakan Menanam Pohon di area kebun Gunung Monako pada Rabu (13/5/2026) kemarin.
Kegiatan tersebut dipimpin Manajer Kebun Gunung Monako, Jase Muhamad Saputra, didampingi Askep Kebun Gunung Monako Andi Situmeang serta Asisten Personalia Kebun Christine Belinda Naomi, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung keberlanjutan ekosistem.
Penanaman pohon itu diikuti jajaran manajemen dan karyawan perusahaan dengan menanam bibit pohon di sejumlah titik area kebun. Program tersebut menjadi bagian dari implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan yang berfokus pada pelestarian alam serta pengurangan dampak emisi karbon.
Manajer Kebun Gunung Monako, Jase Muhamad Saputra, mengatakan peringatan Hari Bumi menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepedulian seluruh karyawan terhadap lingkungan hidup.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian alam sekaligus membangun budaya peduli lingkungan di lingkungan kerja maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain penanaman pohon, kegiatan juga dirangkai dengan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga, merawat, dan melestarikan lingkungan hidup kepada seluruh karyawan. Sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bersama dalam mendukung program konservasi dan keberlanjutan lingkungan.
Askep Kebun Gunung Monako, Andi Situmeang, menambahkan perusahaan akan terus membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah maupun lembaga pemerhati lingkungan guna memperluas dampak positif program penghijauan.
“Sinergi dengan berbagai pihak sangat penting agar gerakan peduli lingkungan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan keberlanjutan ekosistem,” katanya.
Peringatan Hari Bumi Sedunia 2026 itu diharapkan menjadi langkah nyata perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang hijau, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









