Palembang, TRIBRATA TV
Insiden penembakan maut terjadi di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead, Palembang, pada Sabtu (16/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Peristiwa tragis yang melibatkan sesama oknum anggota TNI ini mengakibatkan seorang prajurit berinisial P (23) meninggal dunia akibat luka tembak di bagian perut.
Korban diketahui merupakan anggota TNI dari kesatuan Kesdam II Sriwijaya, sedangkan pelaku penembakan adalah oknum anggota TNI berinisial R (23) dari kesatuan Raider Kodam II Sriwijaya. Karena melibatkan personil militer, kasus ini langsung dilimpahkan ke Polisi Militer TNI AD (Pomad).
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa berdarah ini dipicu oleh salah paham setelah keduanya saling senggol di tengah suasana hiburan musik.
Saksi mata menyebutkan, pelaku menghampiri korban yang sedang berjoget hingga terjadi perkelahian fisik. Merasa dikeroyok, pelaku nekat mencabut senjata api dari pinggangnya dan melepaskan satu kali tembakan ke arah perut sebelah kanan korban.
Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang, Kompol Fauzi Saleh, membenarkan adanya insiden tersebut. Personel kepolisian langsung mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah tempat kejadian pada pukul 03.00 WIB.
Polisi juga telah memasang garis polisi, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari dua orang sekuriti bar.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel piket fungsi langsung meluncur ke lokasi. Untuk (keterangan) lebih jelasnya, nanti silakan hubungi pihak Pomdam II Sriwijaya,” ujar Kompol Fauzi, Sabtu (16/5/2026).
Usai ditembak, korban sempat dilarikan oleh petugas dan rekan-rekannya ke Rumah Sakit Permata. Namun, setibanya di ruang IGD pada pukul 03.30 WIB, nyawa korban dinyatakan tidak terselamatkan setelah mendapatkan tindakan medis.
Saat ini, jenazah korban masih berada di RS Permata untuk menjalani proses visum (Visum et Repertum), dan pihak keluarga telah dihubungi oleh pihak terkait.
Sementara itu, pihak Pendam II Sriwijaya maupun Pomdam II Sriwijaya yang dihubungi melalui pesan singkat elektronik belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini hingga berita diterbitkan. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















