Dorong Sepeda Motor Karena Kehabisan Bensin, Pencuri di Simeulue Diringkus

- Editorial Team

Minggu, 16 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simuelue, TRIBRATA TV

Entah sial atau nekad, begini nasib seorang maling sepeda motor di Simuelue, Aceh. Ia ditangkap karena sepeda motor curiannya kehabisan bensin. Tapi ia masih sempat mencuri dua helm dari sebuah bengkel ketika hendak membeli bensin.

Ceritanya, sehari sebelum lebaran kemarin, Rabu (12/5/2021) PND (25) berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Yupiter BL 4860 ZI dari teras rumah korban di Desa Angkeo, Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh saat sahur sekitar pukul 04.00 WIB.

Ia pun bermaksud membawa lari sepeda motor itu ke Kota Sinabang. Tapi sial belum sampai ke tujuan sepeda motor itu kehabisan minyak. Ia pun mendorongnya sambil mencari penjual bensin eceran.

BACA JUGA  3 Bulan Dicari, Buruh Bangunan Diangkut Tekab

Di Desa Inor, ia melihat sebuah bengkel yang subuh itu belum buka.
Ia pun mengintip untuk melihat apakah bengkel itu menjual bensin.

Naluri malingnya kembali muncul saat melihat bengkel dalam keadaan tidak dijaga. Walau bengkel itu tidak ada menjual bensin, ia membongkarnya dan mencuri dua helm yang terletak di dalam bengkel.

Si maling, PND yang berasal dari Desa Angkeo Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh inipun melanjutkan perjalanannya dengan mendorong sepeda motor sambil menenteng dua helm yang baru dicurinya.

BACA JUGA  Melawan, Kurir Sabu 20 Kg Ditembak Polisi Asahan

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Jumat (14/5/2021) mengatakan tersangka pernah ditangkap atas kasus pencurian pada tahun 2018 dan baru menghirup udara kebebasan.

Menurut Kasat saat mendorong sepeda motor pagi itu, ada warga yang melihat dan mengenali sepeda motor tersebut.

“Ia kemudian menghubungi pemilik, sepeda motor yang langsung melapor ke polisi,” kata Kasat lagi.

Begitu menerima laporan, personil Sat Reskrim Polres Simeulue langsung bergerak. “Tersangka langsung ditangkap bersama barang bukti,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (Martinus Zebua)

BACA JUGA  Dikirim dari Afrika, Polisi Ungkap Sindikat Sabu Internasional

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB