Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Setelah dicari beberapa waktu, Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (12/3/2020). Keduanya ditangkap terpisah.
Informasi yang diperoleh, Edy Syahputra (35) ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Cemara Kelurahan Tebing Tinggi. Sementara Zulfansyah (37) ditangkap di kamarnya di Cafe 99 Jalan Gatot Subroto Tebing Tinggi.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita jaket kain warna biru tua, topi kain warna biru coklat dan uang sebesar Rp620.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijebloskan disel tahanan Polres Tebing Tinggi. (joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









