Bekasi, TRIBRATA TV
Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan merangkul para pelaku usaha untuk peduli terhadap masyarakat di bulan Ramadhan khususnya untuk para kaum Dhuafa dan Pemulung.
Diketahui TJSL ini telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT): Pasal 74 UU PT mengatur tentang kewajiban perseroan untuk melaksanakan TJSL, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Pasal 15 UU Penanaman Modal mengatur tentang kewajiban penanam modal untuk melaksanakan TJSL.
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas: Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan TJSL oleh perseroan terbatas, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara: Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan TJSL oleh BUMN dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang Pedoman Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Peraturan ini mengatur tentang pedoman penerapan TJSL bagi usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pada Ramadhan tahun ini di Sumatera Utara AMPHIBI menggandeng PT.Musim Mas dalam berbagi produk Minyak Goreng M&M dan paket sembako dari PT.ARUM dan PT.AJLM serta PT.Hazmad Tecno Indonesia.
Sementara di Bekasi Jawa Barat, AMPHIBI menggandeng PT.Miekie Oleo Nabati Industri, PT.Multi Sari Sedap dan PT.KMA.
AMPHIBI juga melakukan kolaborasi dengan David Tan Sulaiman Ketua Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Sumut selaku penyedia beras kemasan 5 kg.
Ketua Umum Amphibi Agus Salim Tanjung (AST) mengatakan sebanyak 400 paket bingkisan yang berisi Beras 5 kg, Minyak Goreng, Kecap, Saos, syrop dan lemon tea didistribusikan secara serentak di berbagai titik diantaranya ke Pemulung di TPA Bantar Gebang dan TPA Sumur Batu Kota Bekasi, Pemulung di TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi dan Lansia korban terdampak banjir Ciliwung di Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan, juga para kaum Dhuafa di Tambun Bekasi dan Posko Mudik di Kali Malang Kabupaten Bekasi.
Sementara di Sumatera Utara AMPHIBI mendistribusikan TJSL Ramadhan untuk Pemulung di Tempat Pembuangan Sampah Liar (TPSL) di Sei Rotan dan TPS liar di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan serta seratusan kaum Dhuafa dan anggota Amphibi di Kantor wilayah Amphibi Sumatera Utara di Desa Kolam Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Minggu (15/3/2026).
Agus Salim juga mengatakan aksi sosial kemasyarakatan yang diberi nama “Amphibi Peduli TJSL Ramadhan” dilakukan rutin setiap tahun menjelang Idul Fitri.
“Tujuan kegiatan ini untuk menciptakan kepedulian lingkungan yang lebih luas di tengah masyarakat serta menunjukkan komitmen AMPHIBI dalam menyatukan aksi sosial dan perbaikan lingkungan hidup”, tutur Agus.
Sementara Narpan Apong, Ketua Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS) menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI atas kepeduliannya.
“Semoga ke depannya AMPHIBI makin sering hadir dan terus peduli kepada para pemulung yang setiap harinya berjuang mengurangi sampah”, ujar Apong.
Di TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi, Narta Nurhata selaku Ketua Komunitas Pemulung dan Pelapak Pilah Burangkeng (KP3B) turut mengapresiasi langkah nyata Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI yang telah berbagi sembako kepada para pemulung di sekitar TPA Burangkeng dan berharap perhatian seperti ini dapat terus diberikan secara berkelanjutan.
“Terima kasih AMPHIBI. Bantuan ini benar-benar terasa bagi kami, apalagi buat kawan-kawan yang hidupnya bergantung dari sampah”, pungkas pria yang akrab disapa Konang tersebut. (Bara)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









