Takalar, TRIBRATA TV
Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar masih kerap dilakukan di SPBU 74.922.02 Kalabbirang, Takalar. Praktik ini bisa bebas berjalan diduga karena ada kerjasama pihak SPBU dan penampung Solar.
Pantauan awak media di lokasi SPBU Kalabiran Selasa sore 15 Januari 2025 terlihat jelas diatas mobil L300 puluhan jerigen menunggu giliran pengisian, yang diduga kuat melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi
Sementara Pengawas SPBU, Haris yang ditanya justru memberikan jawaban yang meracau. “Itu pengambilan 2.000 liter mau kirim ke neraka,” ujarnya ke awak media.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dilarang keras tanpa ada surat rekomendasi dari instansi terkait untuk kebutuhan sektor tertentu seperti pertanian atau perikanan.
Adanya jerigen yang mencapai puluhan di lokasi tersebut menimbulkan kecurigaan adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi yang diperjual belikan ke pengusaha ilegal.
Salah satu warga mengaku sering kesulitan mendapatkan solar. “Padahal kami ini petani sementara, biasa melihat puluhan jerigen bebas mengisi,” ujarnya.
Masyarakat mendesak PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas untuk segera turun tangan melakukan investigasi terhadap manajemen SPBU 74.922.02 Kalabbirang. Jika ditemukan adanya kerja sama antara oknum petugas SPBU dengan para pengepul jeriken, diberikan sanksi tegas, mulai dari skorsing distribusi hingga pencabutan izin usaha. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









