Saat Hendak Kabur, Pelaku Penggelapan Motor NMax Diringkus Polres Merangin

- Editorial Team

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Polres Merangin melalui Tim Anti Bandit Satreskrim kembali bekuk satu orang pelaku penggelapan Motor N MaX dengan No Pol BH 3755 XC.

Pelaku AM yang merupakan salah satu warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, tidak bisa berkutik saat digelandang petugas ketika mencoba melarikan diri dari Kabupaten Muaro Bungo tempat pelaku tinggal menuju Kabupaten Merangin. Pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil travel jenis Avanza silver pada Minggu 15 Januari pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA  2 Kali Gelapkan Motor, Pelaku Ditangkap Polres Merangin

Kejadian ini berawal dari saat motor korban RS, seorang pelajar dipinjam pelaku pada tanggal 5 Desember 2022 dengan modus menjemput pakaian dan membeli gorengan.

Namun hingga sore hari, motor milik RS belum juga dikembalikan pelaku AR, sehingga orang tua korban resah. Saat dicari ke tempat tinggal pelaku, pelaku sudah tidak ada.

Karena merasa dirugikan, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

BACA JUGA  8 Pelaku Spesialis Curanmor di Masjid Diringkus Polres Kampar

Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku penggelapan satu unit Motor N- MaX pada Minggu 15 Januari 2023.

“Benar, satu orang pelaku penggelapan motor telah kita amankan. Dari tangan pelaku kita amankan beberapa barang bukti yang merupakan milik pelaku untuk penyidikan”, ujar Kasat Reskrim. (Fitri/ Azan Firdaus)

BACA JUGA  Keburu Ditangkap, 20 Kg Sabu Gagal Edar di Sumsel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru