Sibolga, TRIBRATA TV
Pasca terjadinya bencana alam tanah longsor dan banjir pada Selasa, 25 November 2025 lalu, jajaran Polres Sibolga melalui Bhabinkamtibmas terus menunjukkan kepedulian dan kehadirannya di tengah masyarakat yang terdampak.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simare-mare, Aiptu Ch. Panjaitan, bersama staf kelurahan, kepala lingkungan (kepling), serta warga setempat, terlibat dalam gotong royong pembersihan material longsor yang menimpa rumah Namoi Zega yang berada di daerah perbukitan Lingkungan V, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Senin (15/12/2025).
Sebelumnya rumah tersebut tidak dapat dihuni akibat material tanah dan lumpur serta mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Dengan menggunakan peralatan seadanya, personel kepolisian bersama warga bahu-membahu membersihkan material longsor untuk mempercepat pemulihan kondisi lingkungan serta memastikan keamanan warga pascabencana yang terjadi beberapa pekan lalu.
Waka Polres Sibolga Kompol Arifin Simbolon melalui Kasat Binmas, AKP Martua Sinaga, menjelaskan kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan wujud nyata kepedulian kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat kapan saja dan dimana saja tanpa pamrih.
“Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak dan corong kepolisian selalu hadir di tengah-tengah warga binaannya, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga membantu masyarakat yang tertimpa musibah,” katanya.
Ia menambahkan sinergi antara kepolisian, pemerintah kelurahan, dan masyarakat sangat penting dalam menghadapi serta menanggulangi dampak bencana alam seperti sekarang ini, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial antar warga yang satu dengan yang lain.
Gotong royong tersebut mendapat apresiasi dari warga setempat, yang merasa terbantu dengan kehadiran aparat kepolisian dalam proses pemulihan pascabencana.
Pemilik rumah menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan seluruh instansi baik dari kelurahan maupun masyarakat yang turut membantu membersihkan rumah mereka yang tertimbun tanah. (M Zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









