Sanggau, TRIBRATA TV
Sebanyak 180 WNI kembali dideportasi Malaysia. Mereka terdiri dari 147 laki-laki dan 33 perempuan.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia, Raden Sigit Witjaksono mendampingi proses deportasi WNI bermasalah melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, Kamis (14/11/2024).
Para WNI ini sempat ditahan di Depo Ťahanan ïmigresen (DTI) di Semuja.
KJRI Kuching menyampaikan seluruh WNI bermasalah yang dideportasi tersebut sebagian besar melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu 10 orang telah habis masa izin tinggalnya, dan 170 orang tidak memiliki dokumen perjalanan (masuk ke Malaysia secara tidak sah) dan/atau tidak memiliki izin tinggal.
“Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah
selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak,” ujarnya.
Dari data KJRI Kuching, sejak bulan Januari hingga 14 November 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 4.207 WNI bermasalah telah dideportasi dan 128 WNI bermasalah telah dipulangkan ke melalui program repatriasi.
2 WNI yang dideportasi, Aca dan Cia yang mengaku asal Medan kepada media ini mengatakan mereka dari Medan berangkat ke Pontianak rencana mau buat pasport tapi tidak bisa karena tidak ada ijin orang tua.
“Kemudian kami berangkat ke Malaysia melalui perbatasan Entikong lewat jalan tikus,” ungkapnya.
Sesampai di Malaysia, belum sempat bekerja mereka ditangkap kemudian masuk lokap dan sekarang dipulangkan ke Indonesia bersama deportasi lainnya.
Raden Sigit Witjaksono mengatakan jumlah deportasi dan repatriasi terus meningkat setiap tahunnya. Untuk per November 2024 saja sudah berjumlah 4.337 orang WNI dipulangkan melalui PLBN Entikong dibandingkan tahun lalu (2023) hanya 3.791 orang.
Menurutnya untuk mengatasi semua ini perlu adanya kerjasama antara sisi hilir dan sisi hulu.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









