Langkat, TRIBRATA.TV
Aparat Polsek Besitang, Polres Langkat, meringkus dua pria berinisial U (27) dan R (31) yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara di Jalan Lintas Sumatera Utara–Aceh, tepatnya di Dusun III Halban Keude, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Rabu (15/10/2025).
Kapolsek Besitang AKP Sugiono menuturkan, penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan warga terkait adanya aksi pemalakan di lokasi tersebut.
“U dan R terlihat berdiri di tengah jalan dan memaksa pengendara yang melintas untuk memberikan uang,” jelas AKP Sugiono.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang tunai pecahan kecil, tiga lembar Rp2.000, dua lembar Rp5.000 dan satu lembar Rp1.000 yang diduga merupakan hasil pungli.
“Uang tersebut akan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Keduanya langsung dibawa ke Polsek Besitang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kapolsek Besitang mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik pungli atau premanisme di wilayahnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya. (Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









