Medan, TRIBRATA TV
Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan, Parningotan Pakpahan alias Cecep, meminta Pemko Medan dan instansi terkait agar menutup Cafe House Of Brew di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan, Parningotan kepada wartawan saat menggelar konferensi pers bersama para awak media, Jumat (15/9/2023).
Pasalnya Cafe Of Brew diduga telah melanggar Perda Kota Medan dan tidak mengantongi izin menjual minuman keras.
“Kita minta, Pemko Medan dan instansi terkait menutup Cafe Of Brew yang diduga melanggar Perda Pemko Medan dan disinyalir tidak mengantongi izin menjual minuman keras,” ujar Parningotan.
Selain itu, Cafe Of Brew juga diduga telah mengganggu aktivitas umat beragama saat melaksanakan ibadah dan disinyalir dapat merusak citra dunia pendidikan.
“Selain menyediakan minuman keras yang diduga tidak memiliki izin dan melanggar Perda, Cafe Of Brew yang dindingnya tepat berdampingan dengan rumah ibadah (Gereja) GMII dan Universitas Harapan, jelas sudah menyalahi peraturan dan perundang undangan. Kita minta kepada Walikota Medan dan Kadis Pariwisata agar menindak dan menutup operasional Cafe Of Brew. Bila tidak diambil langkah serta tindakan, DPC LSM PAKAR Kota Medan akan menggelar aksi damai,” katanya.
Sementara, pihak Cafe Of Brew melalui Ferdinan selaku Manager yang dikonfirmasi belum ada memberikan penjelasan. (H.P/ Tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









