LSM PAKAR Minta Pemko Medan Tutup Live Music HB Lounge Event

- Editorial Team

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan, Parningotan Pakpahan alias Cecep, meminta Pemko Medan dan instansi terkait agar menutup Cafe House Of Brew di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.

Hal itu dikatakan, Parningotan kepada wartawan saat menggelar konferensi pers bersama para awak media, Jumat (15/9/2023).

Pasalnya Cafe Of Brew diduga telah melanggar Perda Kota Medan dan tidak mengantongi izin menjual minuman keras.

BACA JUGA  Rutan Kelas 1 Medan Beri Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan

“Kita minta, Pemko Medan dan instansi terkait menutup Cafe Of Brew yang diduga melanggar Perda Pemko Medan dan disinyalir tidak mengantongi izin menjual minuman keras,” ujar Parningotan.

Selain itu, Cafe Of Brew juga diduga telah mengganggu aktivitas umat beragama saat melaksanakan ibadah dan disinyalir dapat merusak citra dunia pendidikan.

“Selain menyediakan minuman keras yang diduga tidak memiliki izin dan melanggar Perda, Cafe Of Brew yang dindingnya tepat berdampingan dengan rumah ibadah (Gereja) GMII dan Universitas Harapan, jelas sudah menyalahi peraturan dan perundang undangan. Kita minta kepada Walikota Medan dan Kadis Pariwisata agar menindak dan menutup operasional Cafe Of Brew. Bila tidak diambil langkah serta tindakan, DPC LSM PAKAR Kota Medan akan menggelar aksi damai,” katanya.

BACA JUGA  Video: LSM Temperak Berbagi Sembako pada Korban Banjir Rob

Sementara, pihak Cafe Of Brew melalui Ferdinan selaku Manager yang dikonfirmasi belum ada memberikan penjelasan. (H.P/ Tim)

BACA JUGA  Terjebak Banjir, Kapolsek Medan Timur Antar Anak-anak Sekolah Pakai Mobil Patroli

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan Hari Jadi Ke 19, Extrim Padang Lawas Gelar Trail Adventure 3, Total Hadiah RP 50 Juta
Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan
Sorta Siahaan, Anggota DPRD Sumut Perjuangkan Ribuan Kilogram Benih Bawang Merah dan Pupuk untuk Petani Tanjungan
Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:42 WIB

Meriahkan Hari Jadi Ke 19, Extrim Padang Lawas Gelar Trail Adventure 3, Total Hadiah RP 50 Juta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:33 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:22 WIB

Sorta Siahaan, Anggota DPRD Sumut Perjuangkan Ribuan Kilogram Benih Bawang Merah dan Pupuk untuk Petani Tanjungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB