Dituduh Palsukan Surat Tanah, ED Pandiangan Penjarakan Namboru Kandungnya

- Editorial Team

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Sidang gugatan keponakan menuduh adik kandung ayah (namboru) kasus pemalsuan surat tanah memasuki sidang ke empat. Agendanya pemeriksaan 3 saksi di Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Kamis (14/9/2023)

Penggugat ED Pandiangan menggugat Tiarma boru Pandiangan, Lumian boru Pandiangan dan Samin Butar butar menjadi tersangka dan mendekam di penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardini, SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum, Deni Sembiring, SH dan King Richer berlangsung alot, karena saksi yang dihadirkan banyak mengucapkan tidak tahu dan terkesan seperti sudah diarahkan.

BACA JUGA  Simpan BB Sabu, Kades Gunung Berkat Tidak Diproses Polisi?

Tuduhan pemalsuan surat tanah sawah yang objeknya di Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara seluas 2.400 meter

Kuasa Hukum boru Pandiangan, Andar Manik, SH, MH didampingi Lili Aryanto SH MH dan Marihot Pasaribu SH mengatakan tuduhan pemalsuan surat tanah tidak terbukti, karena sudah diputuskan di Pengadilan Tata Usaha Negara bahwa surat tanah tersebut sah secara hukum.

Ditegaskan Manik, bahwa BAP dari pihak kepolisian banyak yang tidak benar dan yang dipakai hanya kesaksian saksi yang diucapkan di Pengadilan Negeri Kisaran.

BACA JUGA  Ini Surat Cinta Untuk Bunda Sebelum Ayah Bunuh Diri

“Terkait pemalsuan surat tanah sudah di PTUN kan dan kita menang,” tegas Manik.

ED Pandiangan enggan berkomentar saat diwawancarai wartawan terkait tuduhan pemalsuan surat tanah yang menyebabkan adik kandung ayahnya harus mendekam di sel tahanan di usia yang sudah senja.

Sidang dilanjutkan Minggu depan Selasa (19/9/2023) di Pengadilan Negeri Kisaran. (Pelka)

BACA JUGA  Dihadapan Pejabat Asahan dan Kepolisian, PT IPS Batalkan Komitmen

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!