Warga Marihat Mayang Protes Pembongkaran Rumah Dinas Guru

- Editorial Team

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV

Empat alas hak kepemilikan atas tanah, yakni : Pertama, warisan. Jika pewaris sudah meninggal dunia maka warisan diteruskan kepada ahli waris (keturunan dari pewaris). Kedua, garap. Seseorang yang menguasai sebidang tanah dengan cara menggarap, dan jika hingga 20 tahun tidak mendapat gugatan makan dapat mengajukan pembuatan SKT (surat keterangan tanah). Ketiga, hibah. Seseorang dapat memiliki sebidang tanah melalui hibah. Keempat, jual beli. Kepemilikan lahan yang diperoleh dari hasil jual beli.

Demikian dikatakan Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga dalam pertemuan yang dilaksanakan di Balai Nagori (desa-red) Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Selasa (4/6/2023).

BACA JUGA  Disdik Madina Akan Tindak Guru yang Langgar Disiplin

Pertemuan ini didasari atas protes warga Huta (dusun) V Kampung Lalang, atas pembongkaran sepihak Rumah Dinas (Rumdis) guru di SD Inpres Kampung Lalang. Warga menyebut Gamot (Kepala Dusun-red) Huta V Sofian Manurung mengklaim bahwa Rumdis tersebut dibangun diatas lahan yang dahulu dibeli orangtuanya dari keluarga Panjaitan.

Dipertemuan tersebut terungkap pembongkaran Rumdis tersebut atas perintah Kepala Sekolah (Kepsek) Siburian setelah mendapat rekomendasi dari Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Huta Bayu Raja, Ramsia Sirait.

Camat mempertanyakan apakah instruksi pembongkaran tersebut telah ada pemberitahuan dan persetujuan dari Kabag Umum maupun Kabid Aset Pemkab Simalungun, namun Korwil tidak memberikan jawaban. Camat juga menegaskan bahwa tindakan pembongkaran maupun pengrusakan bangunan milik negara adalah tindak pidana.

BACA JUGA  Putus Penyebaran Covid-19, Relawan Amran Sinaga Semprot Disinfektan

Untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya atas kepemilikan lahan tempat berdirinya Rumdis yang dibongkar tersebut, Camat meminta agar seluruh pihak terkait agar dalam waktu dekat untuk memberikan surat atas tanah masing-masing agar segera dijadwalkan peninjauan lapangan.

“Setelah semua pihak menunjukkan surat tanahnya, kita akan meninjau lapangan, jika perlu kita juga hadirkan BPN untuk pengukuran yang lebih konkrit,” ujar Camat.

Ketika ditanya, mengapa memberikan rekomendasi untuk pembongkaran, Korwil mengatakan tujuannya untuk kebaikan, karena dari keterangan pihak pemilik lahan dan letak Rumdis diluar areal sekolah dan sudah tidak layak huni, maka sebaiknya dibongkar untuk dibangun kembali di dalam areal sekolah. (Madison Siregar)

BACA JUGA  Anggota DPRD Simalungun Gelar Reses Perdana di Nagori Tangga Batu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB