Sanggau, TRIBRATA TV
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kucing Sarawak Malaysia kembali memulangkan 95 WNI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui perbatasan Tebedu-Entikong kabupaten Sanggau Kalbar, Kamis (15/8/2024).
95 WNI bermasalah tersebut terdiri dari 70 laki-laki dan 25 perempuan.
Kepala PJRI Kucing, R.Sigit Witjaksono melalui stafnya menyatakan semua WNI bermasalah yang dideportasi tersebut, kebanyakan melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, dan pada umumnya masuk ke Malaysia secara tidak sah.
“Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak,” ucapnya.
Sejak bulan Januari hingga 15 Agustus 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 2.811 WNI bermasalah telah dideportasi dan 86 WNI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi.
KJRI Kuching senantiasa menyampaikan dan mengingatkan kepada WNI bermasalah yang dipulangkan sesampainya di PLBN Entikong agar tidak kembali lagi ke Malaysia.
“Pulang ke tempat masing-masing dan apabila mau pergi ke luar negeri harus memiliki dokumen paspor jangan ilegal,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









