Samosir, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar Atas Rancangan KUA dan PPAS P-APBD TA 2025 serta Ranperda RPJMD dalam rapat Paripurna DPRD di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Samosir, Senin (14/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua I dan II serta dihadiri oleh anggota DPRD. Turut hadir Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir Mayor G. Sebayang, Kasat Intelkam Polres Samosir Iptu Donal Sitanggang, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD dan Camat.
Dalam Nota Pengantar yang disampaikan, Wabup mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan yang memberi dukungan penuh dalam setiap tahapan proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Samosir TA. 2025.
Disampaikan Wabup, kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2025, merupakan upaya untuk penyesuaian atas pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan yang dimuat dalam belanja daerah serta penyesuaian pembiayaan daerah yang telah disesuaikan dengan hasil audit BPK atas LKPD TA 2024.
Disampaikan Ariston, kebijakan umum KUPA dan PPAS-P T.A 2025 berdasarkan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Samosir dengan Visi “Terwujudnya Masyarakat Samosir yang Sejahtera dan Bermartabat secara Ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan”.
“Dengan kebersamaan serta komitmen yang sama, kita optimis dalam pencapaian target makro 2025 dapat mencapai target dengan rincian pertumbuhan ekonomi meningkat 5,10-5,50%, angka kemiskinan 10,57%, tingkat pengangguran terbuka 0,89-0,70%, gini rasio 0,240 poin, indeks pembangunan manusia 73,70-74,50%”, kata Ariston.
Wabup menyampaikan kebijakan pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2025 untuk mencapai target indikator makro tahun 2025 sebagai berikut;
– Kebijakan APBD ditargetkan sebesar Rp849.070.942.724,- menjadi Rp807.480.911.505,- berkurang sebesar Rp41.590.031.219,- terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp110.179.791.979,-.
Pendapatan Transfer yaitu transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah ditargetkan Rp730.891.150.745,- menjadi Rp689.376.667.094,- berkurang sebesar Rp41.514.483.651,- dengan rincian Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp708.404.662.000,- menjadi Rp646.313.183.606,- berkurang Rp62.091.478.394,-. Transfer Antar Daerah ditargetkan sebesar Rp22.486.488.745,- menjadi Rp43.063.483.488,- bertambah Rp20.576.994.743,-.
- Kebijakan belanja daerah ditargetkan sebesar Rp844.070.942.724 menjadi Rp827.207.254.227,18,- berkurang sebesar Rp16.863.688.496,82,- yang terdiri dari -Belanja Operasi yang ditargetkan sebesar Rp613.079.592.152,63,- menjadi Rp610.188.489.919,11,- berkurang sebesar Rp2.891.102.233,5,2,- Belanja Modal ditargetkan sebesar Rp72.958.603.506,65,- menjadi Rp65.745.758.569,98,- berkurang sebesar Rp7.212.844.936,67,- Belanja Tidak Terduga ditargetkan sebesar Rp6.126.089.015,72 menjadi Rp2.662.347.689,09 berkurang sebesar Rp3.463.741.326,63,- Belanja Transfer ditargetkan sebesar Rp151.906.658.049,- menjadi Rp148.610.658.049,- berkurang sebesar Rp3.296.000.000,-
-
Kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dengan rincian sebagai berikut, kebijakan penerimaan pembiayaan daerah pada T.A 2025 bersumber dari sisa lebih perhitungan (Silpa) tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 00,- menjadi Rp24.726.342.772,18,- . Pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan dalam APBD murni sebesar Rp5.000.000.000,-.
Mengakhiri penyampaian Nota Pengantar tersebut, Ariston meminta kepada DPRD Kabupaten Samosir untuk memberikan saran dan masukan pada Rapat Badan Anggaran.
“Kami berharap kerjasama yang baik dan komitmen kita bersama untuk melaksanakan seluruh tahapan dengan baik sehingga rancangan perubahan KUA PPAS dapat disepakati dengan tepat waktu untuk pembangunan, pelayanan kemasyarakatan demi mewujudkan perubahan Kabupaten Samosir negeri indah kepingan surga titik awal peradaban Batak kearah yang lebih baik,” pungkasnya. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









