Toba, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Toba menanggapi secara serius laporan masyarakat terkait dugaan pembabatan hutan dan praktik jual beli lahan yang disebut-sebut terjadi di kawasan hutan KSDA di Desa Sipagabu dan Desa Napajoringkecamatan Nassau.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Toba melalui Sekda Augus Sitorus langsung perintahkan Kades Sipagabu membatalkan SPT (Surat Penyerahan Tanah) tersebut begitu menerima informasi dari masyarakat.
Hal tersebut terungkap dalam rapat khusus membahas penetapan batas Desa Sipagabu dan Desa Npajoring berdasarkan UU Pemekaran Desa bersempadan di aula kantor Bupati Toba , Senin (14/7/2025).
Augus Sitorus menginstruksikan Kades Sipagabu untuk membatalkan Surat Penyerahan Tanah (SPT) yang sebelumnya telah diterbitkan.
“Kades jangan sembrono meneken Surat Penyerahan Tanah nanti bermasalah dengan hukum. Apalagi tanah dalam status hutan negara,”katanya.
Augus Sitorus lebih lanjut juga mengatakan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pemekaran Desa menjadi ketentuan yang mengikat dan jika didalamnya kawasan Napagotting dan Sipogu sekitarnya berada di wilayah Desa Napajoring maka tidak boleh diklaim Desa Sipagabu.
“Tentang adanya pihak-pihak yang berasal dari Labuhanbatu Utara mengklaim tanah ulayat lalu menjualnya menggunakan stempel Kepala Desa Sipagabu adalah pelanggaran hukum yang bisa menjerat Kepala Desa,”tegas Sekda Augus Sitorus.
Dalam rapat penetapan luasan wilayah Desa berdasarkan Perda tersebut dihadiri Camat Nassau Lamhot Pane, Kades Napajoring Saut Tua Siagian, Kades Sipagabu Efbin Siagian termasuk masing-masing BPD Kedua Desa, unsur masyarakat Habornas Albiner Sitorus dan Dahrun Pasaribu generasi Raja Panggoppis Pasaribu yang berasal dari Sipogu Naliok Miksu sebagai undangan.
Sekda August Sitorus memberikan ruang dialog antara Kades Napajoring dan Kades Sipagabu. Dalam dialog itu terlihat cukup alot karena mempertahankan argumentasi masing-masing.
Kades Napajoring berpatokan kepada Perda yang telah berkekuatan hukum tetap sedangkan Kades Sipagabu mengatakan pembuatan Perda pihaknya tidak dilibatkan.
Menyikapi perdebatan tersebut akhirnya Sekda Augus Sitorus meminta Camat Nassau segera ke lapangan untuk menyelesaikan sengketa wilayah.
Terpisah, Camat Nassau, Lamhot Pane ketika dikonfirmasi mengatakan Perda Nomor 7 Tahun 2004 sudah final dan berkekuatan hukum tetap.
“Saya harus tegas, bahwa permasalahan wilayah tidak boleh ada tumpang tindih karena Perda Nomor 7 Tahun 2004 sudah final,”katanya.
Sedangkan, tokoh Habornas, Albiner Sitorus mengatakan ada indikasi konflik interes menjadikan Kades Sipagabu seperti kehilangan arah.
“Saya menduga, Kades Sipagabu akan berupaya dengan segala cara agar Perda Nomor 7 itu tidak berlaku. Hal ini berkaitan dengan keterlibatannya dalam menjual tanah hutan KSDA,”bebernya.
(Abner Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









