Lahan 8,5 Hektar di Langkat Diduga Dikuasai CV BAS, Pemilik Diintimidasi Oknum Ormas

- Editorial Team

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Marhaeni Kristina (67) warga Desa Suka Rakyat Kecamatan BahoroknKabupaten Langkat mendatangi tiga kantor kedinasan Pemprov Sumatera Utara di Kota Medan, Selasa (8/10/2024).

Kedatangan Marhaeni Kristina ini didampingi oleh keluarganya serta Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara (Sumut) menggunakan kursi roda karena kondisi sakit-sakitan yang dideritanya.

Marhaeni memprotes dan menolak izin operasional CV. Berkat Anugerah Sejati (BAS) yang diduga menguasai lahan miliknya tanpa hak yang izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Sumut. Mereka menilai izin perusahaan tambang batuan tersebut cacat prosedur dan melanggar undang-undang.

Ketika menyambangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 Kota Medan, Marhaeni meminta agar izin operasional penambangan batuan milik CV. BAS yang ada di Dusun 1, Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumut segera dibatalkan.

Marhaeni menegaskan penerbitan izin operasional CV. BAS diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bata Pasal 175 ayat (1) yang menjelaskan pemegang IUP, IUPK atau SIPB sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah.

“Agar CV. BAS yang menguasai lahan kami saat ini, supaya keluar dari lahan kami, dan dinas ini mengeluarkan surat pembatalan atas izin yang sempat diterbitkan karena telah menguasai lahan kami seluas 8,5 hektar,” kata Marhaeni Kristina didampingi DPW Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara, Luntang Sukma Arga Tarigan, S.Th.

BACA JUGA  Di Langkat, Remaja 14 Tahun Diperkosa Tetangga

Kata Marhaeni, saat ini lahan seluas 8,5 hektar miliknya telah rusak dan banyak dilalui oleh truk-truk pengangkut milik CV. BAS sehingga pihaknya sangat dirugikan dan merasa terintimidasi.

“Semua kena lahan kita itu, dibikin jalan keluar masuk truk-truk material, semuanya kena padahal tanah itu atas hak milik saya. Suka-suka mereka lewat ,” kata Marhaeni.

Dia mengatakan, hak atas lahan tersebut memiliki dokumen resmi berupa SK Camat sejak dulu, dan lahannya diduga dikuasai CV. BAS kurang lebih setahun. Disebutkan, perusahaan melakukan kegiatan mengangkut material bebatuan dari sungai dan truk-truk melintasi lahan sawah miliknya sehingga menjadi rusak.

“Mereka mengangkut material dari sungai tapi dia melewati ladang kita, suka hati mereka melewati ladang kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Marhaeni, selama ini pihak perusahaan CV. BAS diduga tidak memiliki itikad baik, lantaran tidak pernah menemui mereka membicarakan penguasaan lahan tersebut. Olehnya, pihak keluarga pun tidak berkenan lagi ditemui perusahaan karena sejak awal telah berbuat sesukanya.

“Saat ini saya dan keluarga terpaksa menerima kenyataan pahit dan tidak berdaya lagi karena lahan milik saya telah dikuasai CV. BAS menggunakan oknum ormas untuk melakukan intimidasi dan perusakan tanah akibat penambangan batuan itu,” ujarnya sedih.

BACA JUGA  Remaja 15 Tahun di Pangkalan Brandan Kritis Diserang Monyet Liar

Ia meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara untuk dapat menegakkan keadilan ke masyarakat yang tertindas, dan diharapkan segera bertindak supaya pihak perusahaan tidak bebas menguasai lahan miliknya.

“Harapan saya supaya dinas Lingkungan Hidup menegakkan keadilan buat kita rakyat kecil ini dan secepatnya bertindak agar tidak lagi sebebas itu beroperasi dilahan kita tadi gitu,” ujarnya.

Diduga Tanda Tangan Dipalsukan
Luntang Sukma Arga Tarigan selaku DPW PSPI Sumatera Utara menduga bahwa pihak CV. BAS telah menggunakan Surat Pinjam Pakai Lahan yang dipalsukan untuk merebut hak atas tanah milik Marhaeni Kristina.

Bahkan, perusahaan tersebut diduga menggunakan surat pinjam pakai lahan disaat mengurus izin penambangan ke Pemprov Sumatera Utara.

“Surat yang diduga dipalsukan itu adalah syarat pinjam pakai lahan tertanggal 25 Oktober 2022 dimana dalam surat tersebut terdapat tanda tangan ibu Marhaeni Kristina, padahal dia tidak pernah membubuhkan tandatangan diatas surat itu,” tegas Luntang Sukma Arga Tarigan saat berorasi.

Pemalsuan tanda tangan itu, imbuh Sukma, dikuatkan dengan bukti dimana tanggal 25 Oktober 2022, Marhaeni Kristina tengah berobat cuci darah rutin di salah satu rumah sakit di Kabupaten Langkat.

Sedangkan dalam surat pinjam pakai lahan di tanggal tersebut, dikatakan Marhaeni sedang berada di Desa Suka Rakyat menandatangani surat yang dimaksud.

BACA JUGA  Polres Batu Bara Segel Escavator Galian C Tanpa Izin

Pihak keluarga pun sudah beberapa kali melayangkan surat keberatan untuk membatalkan perizinan CV. BAS ke beberapa instansi. Diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas PUPR dan Tata Ruang cq Bidang PSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

“Dalam surat keberatan itu Marhaeni Kristina tidak pernah memberikan lahan miliknya digunakan sebagai alas hak untuk pengurusan izin tambang CV. BAS. Namun, tidak ada satu pun dinas yang merespons atau meninjau langsung ke lokasi,” pungkas dia lantang.

Meskipun telah dilayangkan surat keberatan dan penolakan, perizinan perusahaan itu tetap saja di proses diterbitkan oleh Pemprov Sumut melalui dinas terkait.

“Semua usaha yang dilakukan ibu Marhaeni dan keluarga sia-sia dan tidak dianggap. Kami mencurigai ada persekongkolan antara perusahaan dengan oknum dinas,” ujarnya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB