Sitaro, TRIBRATA TV
Rencana pertemuan antara Komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah dijadwalkan harus kembali ditunda. Ketua Komisi C, Drs. Hery Bogar, M.M, memimpin rapat yang seyogianya menjadi lanjutan pembahasan penting bersama TAPD. Namun, absennya pihak eksekutif karena adanya agenda mendadak dengan Gubernur Sulawesi Utara menyebabkan rapat kembali diskors.
Dalam penyampaian resminya, Ketua Komisi C menyampaikan bahwa pihaknya menerima surat dari pemerintah daerah yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah. Surat tersebut menjelaskan bahwa TAPD dijadwalkan mengikuti rapat dengan Gubernur sesuai undangan resmi yang tidak bisa ditinggalkan.
“Kami menghormati agenda tersebut. Maka, dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, rapat hari ini kita skors kembali sampai waktu yang akan ditentukan kemudian,” ucap Drs. Hery Bogar, Kamis (15/5/2025) di hadapan peserta rapat dan sekretaris dewan yang hadir.
Sebelumnya, rapat Komisi C sempat dijadwalkan ulang dari Jumat lalu, namun juga harus ditunda karena alasan serupa. Penundaan ini menunjukkan adanya kendala dalam menyelaraskan agenda legislatif dan eksekutif di tengah padatnya aktivitas pemerintahan daerah.
Meski begitu, pimpinan Komisi C tetap menunjukkan sikap terbuka dan penuh pengertian. Ia berharap agenda bersama TAPD dapat segera menemukan waktu yang sesuai, agar pembahasan anggaran dapat dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sitaro.
Sikap hormat antar lembaga ini mencerminkan keharmonisan hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah. Dalam situasi yang serba dinamis, komunikasi dan koordinasi menjadi kunci utama agar kerja-kerja pemerintahan tidak terganggu dan tetap mengedepankan pelayanan publik.
“Terima kasih atas pengertian semua pihak. Semoga di waktu yang akan datang, koordinasi bisa lebih baik dan rapat lanjutan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan bersama,” tutup Ketua Komisi C dengan nada penuh harap. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









