Sitaro, TRIBRATA TV
KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah menerima pengajuan perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari seluruh partai politik peserta pemilu 2024 terakhir pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WITA.
Delegasi partai politik yang hadir pun diterima langsung oleh Ketua KPU Stevanus Kaaro, Anggota KPU Sitaro Arther Nus Tamaka, Yosep Salombe, Hendrik Kundimang, Vivian Palit, didampingi Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Imelda M. Patras, serta disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kordiv PHL Hendrolds Tatengkeng serta Kordiv SDM-O Djamila Thalib.
Masa perbaikan dokumen persyaratan ini dibuka sejak 26 Juni 2023 hingga Minggu 9 Juli 2023.
“Berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, hari ini Mingu 9 Juli 2023 adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi calon anggota legislatif,” kata Ketua KPU Stevanus Kaaro.
Dokumen yang dibawa pada saat pengajuan adalah Formulir Model B.Daftar daftar Bakal Calon Perbaikan – Parpol dan Persetujuan dari DPP Partai Politik, serta progress pengisian yang dilakukan melalui silon sudah 100%, dengan ketentuan bahwa pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan diterima jika dokumen pencalonan “ada dan lengkap” baik secara fisik dan digital melalui silon, kemudian pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan dinyatakan dikembalikan jika dokumen yang dimaksud “tidak ada atau tidak lengkap dan atau tidak benar”, dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki sampai batas akhir pengajuan perbaikan yaitu tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 wita.
Berdasarkan jam terakhir pengajuan, KPU telah menerima berkas pengajuan perbaikan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 8 partai politik (parpol).
Hingga pukul 23.59 WIB, terpantau sebanyak 8 parpol telah menyerahkan perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal caleg mereka ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro di Jalan Lokongbanua, Kecamatan Siau Barat, Kelurahan Ondong.
Kedelapan Parpol tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia yang hadir pada pukul 11.31 WITA, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP-P) pukul 14.41 WITA, Partai Persatuan Indonesia pukul 16.53 WITA, Partai Golkat pukul 17.48 WITA, Partai Nasdem pukul 18.35 WITA, Partai Gerindra pukul 20.51 WITA, Partai Kebangkitan Bangsa pukul 22.25 WITA, dan Partai Hanura pukul 22.44 WITA.
Ketua KPU Stevanus Kaaro mengatakan, semua berkas perbaikan administrasi calon anggota legislatif partai politik diterima dan dinyatakan lengkap.
Sementara itu, dari sebelumnya ada 11 partai yang mendaftarkan calegnya hanya 8 partai yang mengajukan dokumen perbaikan. Dalam hal ini saat dikonfirmasi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendrik Kundimang menyebut, ada 3 partai yang tidak mengajukan perbaikan.
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa partai politik harus mengajukan perbaikan administrasi bacalag sebelum jam 23.59 WITA, namun setelah jam 23.59 WITA ada 3 partai yang tidak mengajukan perbaikan yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat, “katanya.
Saat ditanya alasan PAN dan PBB tidak melengkapi berkas pencalonan Bacaleg mereka, Kundimang menegaskan pihaknya sudah terus berkoordinasi dan menghubungi pengurus bahkan LO masing-masing partai.
“Pengajuan dokumen perbaikan calon kami tunggu sampai dengan pukul 23.59 tetapi kami tetap perkuat dengan komunikasi dengan pengurus partai dan LO-nya. PBB memang tidak bisa dihubungi baik pengurus partai di Kabupaten dan Provinsi juga tidak bisa dihubungi, sampai dengan menit terakhir saya mendapatkan informasi bahwa PBB tidak bersedia mengajukan perbaikan, begitu juga dengan PAN yang tidak datang,” bebernya.
Sedangkan Partai Demokrat, merupakan partai politik peserta pemilu yang terlambat datang ke KPU untuk pengajuan perbaikan.
“Partai Demokrat datang sekitar pukul 00.23 WITA dan sudah melewati batas waktu dan sesuai dengan aturan bahwa pengajuan itu harus membawa dokumen pengajuan baik BB. Pengajuan Bakal Calon Perbaikan dan Daftar Calon Perbaikan namun pengurus partai yang datang tidak membawa berkas apapun dan juga di Silon tidak ada pergerakan atau ada progress yang mereka perbaiki, “tegasnya.
Terpisah, Anggota Bawaslu Henrolds Tatengkeng menyampaikan bahwa pihak Bawaslu sudah melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur dan yang dilakukan oleh KPU.
“Itu sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait pencalonan, semua partai. Mengenai ketiga partai yang tidak datang itu pun telah dihubungi oleh semua Admin dan Operator Silon KPU sampai dengan mendekati batas akhir tadi malam jam 23.59,” katanya.
KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah menjalankan tugasnya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon perbaikan akan dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023, dan kemudian pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS). (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









