Di Aceh, Dua Cucu Tega Rampok dan Habisi Nyawa Nenek Kandung

- Editorial Team

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Entah setan apa yang merasuki akal sehat dua orang pelajar berinisial ABS (18) dan BWY (17) hingga tega merampok dan menghabisi nyawa Ribut (61), yang tak lain nenek kandungnya sendiri, di Dusun Setia, Kampung Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Rabu (14/4/2021) pukul 00:40 WIB dini hari.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasubbag Humas, Iptu Untung Sumaryo, menyebutkan, ABS dan BWY keduanya tercatat warga Dusun Bahagia, Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

BACA JUGA  Polsek Gunung Kijang Ungkap Pencurian Kabel PLN

“Kedua tersangka dibekuk tiga jam kemudian sekira pukul 03.30 WIB, sedang bersembunyi di sebuah bengkel sepeda motor di Dusun Bahagia, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang,” katanya.

Untung Sumaryo mengungkapkan, sebelumya, sekira pukul 12:00 Wib kedua tersangka mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu belakang dapur yang langsung dibukakan korban.

Pelaku mengajak korban naik ke lantai dua dengan alasan ada orang diatas. Saat korban lengah kedua pelaku mencekik korban hingga terjatuh dari tangga lantai dua.

BACA JUGA  Pj Wali Kota Lantik Pengurus MAA Lhokseumawe

“Setelah korban sudah tidak sadarkan diri para pelaku masuk kedalam kamar korban mengambil uang Rp500.000 dan satu buah cincin emas. Untuk sementara para pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Aceh Tamiang beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Jasman)

BACA JUGA  Tempo Cepat, Polisi Ciduk Residivis Pembobol Rumah yang Ditinggal Mudik

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Penyedia Jasa Internet Bebas Gunakan Tiang Listrik, PLN Kotapinang Tak Berdaya Menertibkan
Dua Pemuda Tenggelam di Embung Kaliaji Turi Sleman, Operasi SAR Berlangsung Cepat
Kabel Laut Tahuna–Melonguane Kembali Tersambung, Layanan Telekomunikasi Pulih Normal
Kecelakaan Maut di Kepek Wonosari, Pengendara Honda Beat Meninggal Dunia di Lokasi
Warga Sungai Raya Temukan Mayat Mengapung, Diduga Warga Tayan Hilir yang Hilang
Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang
Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:43 WIB

Penyedia Jasa Internet Bebas Gunakan Tiang Listrik, PLN Kotapinang Tak Berdaya Menertibkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:15 WIB

Dua Pemuda Tenggelam di Embung Kaliaji Turi Sleman, Operasi SAR Berlangsung Cepat

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:24 WIB

Kabel Laut Tahuna–Melonguane Kembali Tersambung, Layanan Telekomunikasi Pulih Normal

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:30 WIB

Kecelakaan Maut di Kepek Wonosari, Pengendara Honda Beat Meninggal Dunia di Lokasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:19 WIB

Warga Sungai Raya Temukan Mayat Mengapung, Diduga Warga Tayan Hilir yang Hilang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!