Ilegal Fishing Marak di Pantai Barat, Aparat Dituding Terima Upeti

- Editorial Team

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Ilegal fishing yang marak beroperasi di perairan Pantai Barat Sumatra mulai dari pukat Trawl hingga bom ikan mendapat perhatian dari banyak pihak termasuk mantan anggota DPRD Sibolga berinisial BS.

Seperti dilansir media Pijar Tapanuli.com pada Sabtu (4/3/2023) oknum mantan anggota DPRD Sibolga periode 2004-2009 ini mengungkapkan operasi illegal fishing ini bisa langgeng karena diduga aparat tutup mata.

Oleh karena itu ujar BS, alangkah baiknya Pemko Sibolga membuat Peraturan Daerah untuk legalisasi ilegal fishing. Karena menurutnya setiap kapal yang beroperasi ilegal membayar antara Rp2 hingga Rp35 juta dan ditaksir total dari ratusan kapal harus mengeluarkan Rp2 miliar perbulan.

BACA JUGA  Polairud Sulsel Amankan 2 Kapal Ilegal Fishing di Perairan Lutim

“Berarti kalau hal itu di Perdakan akan menambah Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Menurut BS, dalam chatingannya dengan wartawan TRIBRATA TV pada Selasa (14/3/2023) peran media dalam pemberitaan ilegal fishing itu takkan digubris aparat, dan menyampaikan agar TRIBRATA TV memberitakannya besar besar.

Sementara itu, Ketua LSM VOSY Sibolga Tapteng Poltak P.Silaban saat dikonfirmasi Rabu (15/3/2023) di Sibolga mengatakan pihaknya tidak yakin dengan statmen dari mantan anggot DPRD Sibolga tersebut, dan minta agar ditunjukkan buktinya.

BACA JUGA  Disiksa Suaminya, Wajah Marniala Sihite Berdarah-darah

“Tunjukkan bukti bahwa pengusaha itu memberi upeti ke aparat, jangan asal tuding,” ujar Silaban.

Namun Silaban tidak menampik masih banyak penangkapan ikan dengan cara ilegal seperti menggunakan peledak atau bom yang menurutnya bertentangan dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Kelautan dan Perikanan serta Peraturan Penerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur sebagai implementasi dari peraturan tersebut yang mensyaratkan terjaminnya sumber daya ikan yang berkelanjutan. (nas)

BACA JUGA  Bupati Taput dan Tapteng Tinjau Longsor di Adiankoting, Akses Kedua Kabupaten Putus Total

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB