Mucikari Prostitusi Online via MiChat Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

JAS (45) seorang mucikari ditangkap polisi di wilayah Jalan Sisingamangaraja Kota Pematang Siantar Sumatera Utara terkait kasus prostitusi online.

Kasus ini terungkap pada hari Sabtu (14/01/2023) setelah Satreskrim Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di panti pijat ‘SABAR MENANTI’ melakukan prostitusi secara online.

“Adanya perempuan yang sengaja melakukan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi “michat” dengan memosting foto dan harga atau tarif para korban dan berkedok Pijat Lulur Tradisional,”ungkap Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung, Minggu (15/01/2023).

BACA JUGA  Farewell Parade Kapolres Pematang Siantar

Banuara menjelaskan mucikari itu menawarkan seorang wanita yang sesuai dengan foto di aplikasi michat dengan seorang pria yang tidak dikenal dengan modus Praktik Kusuk Pijat Lulur.

Kemudian Tim opsnal mendatangi dan melakukan pemeriksaan dilokasi yang dimaksud dan petugas mendengar suara orang yang bersetubuh layaknya suami istri di dalam bilik kamar pijat ‘SABAR MENANTI’ itu.

BACA JUGA  Bawa 7 Paket Sabu ke Warung Tuak,BPP Dicokok Polres Pematang Siantar

“Petugas kami akhirnya menemukan dua pasang bukan suami istri yakni Suharno dan Wulansari serta pasangan Parningotan Simaremare dan Saodah sedang melakukan hubungan intim,” ucapnya.

Menurut pemeriksaan,para pelanggan tersebut terlebih dahulu dipijat kemudian melakukan hubungan intim.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti berupa kondom,tissu basah,uang dengan total Rp400 ribu dan telepon genggam.

Tersangka kemudian dijerat pasal 296 dan atau pasal 506 dari KUHPidana. (Joe)

BACA JUGA  3 Buronan Judi Diringkus Polri di Kamboja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!