Nganjuk, TRIBRATA TV
Polres Nganjuk menangkap seorang guru, MA (54) warga Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Rabu (15/1/2025). Tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan pada anak di bawah umur pada Juni 2024.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan pihaknya memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi untuk memulihkan traumanya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa tindakan pelaku terjadi di kamar santri di rumahnya.
“Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 MIN menjadi sasaran pelaku saat sedang tidur sendirian. Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan,” jelasnya.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakannya jepada kakaknya, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak berwajib.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum. Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Nganjuk menegaskan pendampingan terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis, menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









