Bupati Deli Serdang Terima DIPA dan TKDD Tahun 2022

- Editorial Team

Selasa, 14 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang salah satu penerima DIPA dan TKDD tahun 2022 yang diserahkan Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi dan diterima langsung Bupati H Ashari Tambunan di Aula T. Rizal Nurdin Jalan Sudirman Medan, Senin (13/12/2021).

Dalam sambutannya, Gubernur berharap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2022 yang diterima dari Kementerian Keuangan bisa mencapai Rp150 triliun.

BACA JUGA  Sekdakab Deli Serdang Terima Kunjungan Deputi BKKBN

Sebab, Provinsi Sumatera Utara memiliki jumlah penduduk 15 juta jiwa. “Idealnya Sumatera Utara dapat Rp150 triliun satu tahun, saat ini kita hanya terima Rp39 triliun,” kata Edy.

Edy menyebut DIPA untuk Provinsi Aceh mencapai Rp32 triliun, padahal jumlah penduduknya hanya lima juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang beda jauh, harusnya DIPA yang diterima lebih banyak

“Itu yang kita perbandingan, kenapa Aceh sampai Rp32 triliun, kenapa karena dia punya dana otonomi khusus (otsus) disitu, Sumut kan tidak, sehingga kan relatif dekat, Rp32 triliun dan Rp39 triliun, penduduknya lima juta dan 15 juta,” jelasnya.

BACA JUGA  Camat Hamparan Perak Lamban Mediasi, Perselisihan Kades dan Kadus Tak Kunjung Usai

Dalam kesempatan itu ia juga tidak bersedia menyerahkan DIPA kepada tujuh daerah. Pasalnya, Bupati dan Walikotanya tidak hadir tanpa alasan jelas. “Ada tujuh tadi yang gak jadi nerima, karena tidak datang Bupati dan Walikotanya,” tutupnya. (Yan)

BACA JUGA  Wabup Sampaikan Penjelasan Beberapa Ranperda di DPRD Deli Serdang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan Hari Jadi Ke 19, Extrim Padang Lawas Gelar Trail Adventure 3, Total Hadiah RP 50 Juta
Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan
Sorta Siahaan, Anggota DPRD Sumut Perjuangkan Ribuan Kilogram Benih Bawang Merah dan Pupuk untuk Petani Tanjungan
Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:42 WIB

Meriahkan Hari Jadi Ke 19, Extrim Padang Lawas Gelar Trail Adventure 3, Total Hadiah RP 50 Juta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:33 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:22 WIB

Sorta Siahaan, Anggota DPRD Sumut Perjuangkan Ribuan Kilogram Benih Bawang Merah dan Pupuk untuk Petani Tanjungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB